Kejari Makassar Bongkar Jual Beli, Pasar Jabatan Pendidikan Terancam

MAKASSAR — Kejaksaan Negeri Makassar resmi membuka penyelidikan atas dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Ma

Jul 08, 2026 - 03:15
0 1

MAKASSAR — Kejaksaan Negeri Makassar resmi membuka penyelidikan atas dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa mekanisme meritokrasi di sektor pendidikan—yang seharusnya berjalan berdasarkan kompetensi dan transparansi—kini terdistorsi oleh transaksi ekonomi informal yang merugikan kualitas tata kelola publik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengonfirmasi bahwa tim penyidik pidana khusus (Pidsus) telah bergerak melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Tim saat ini sudah mulai full baket, sementara melakukan penelusuran terkait informasi yang beredar,” ujarnya, Senin (06/07/2026).

“Kami akan menginformasikan lebih lanjut, biarkan teman-teman kejaksaan bekerja terlebih dahulu.”

Pasar Gelap Jabatan dan Distorsi Meritokrasi

Praktik jual beli jabatan pada dasarnya menciptakan pasar gelap (shadow market) di dalam struktur birokrasi. Dalam kerangka ekonomi kelembagaan, jabatan seharusnya dialokasikan berdasarkan mekanisme lelang kompetensi—di mana individu dengan kualifikasi tertinggi memperoleh posisi strategis. Namun, ketika posisi kepala sekolah diperdagangkan, yang terjadi adalah inefisiensi alokasi sumber daya manusia: individu yang tidak kompeten dapat menduduki posisi kunci semata-mata karena kemampuan finansial, bukan kapasitas manajerial atau pedagogik.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa belanja pendidikan dalam APBD Kota Makassar tahun 2025 mencapai lebih dari Rp1,2 triliun, dengan alokasi terbesar pada belanja pegawai. Jika pengangkatan kepala sekolah tidak berbasis merit, maka tingkat pengembalian investasi (return on investment/RoI) dari belanja pendidikan publik tersebut berpotensi tergerus signifikan.

Indikasi Biaya Transaksi dan Celah Tata Kelola

Dugaan korupsi ini menyoroti adanya biaya transaksi (transaction cost) ilegal yang dibebankan kepada calon kepala sekolah. Biaya ini, dalam terminologi ekonomi, merupakan rent-seeking cost—pengeluaran yang tidak menciptakan nilai tambah, melainkan hanya memindahkan surplus dari satu pihak ke pihak lain. Pelaku yang membayar jabatan akan berupaya mengembalikan modal (payback period) melalui berbagai cara, termasuk potensi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau pungutan tidak resmi.

  • Skema dugaan: Seleksi administratif dilewati secara formal, namun keputusan akhir ditentukan oleh transaksi finansial.
  • Pemicu penyelidikan: Video viral pengakuan Suryama Abek Deng Ratu, S.Pd., M.Pd., yang mengklaim meraih nilai kompetensi tinggi (100, 105, 116) dan masuk kategori level empat, namun tetap merasa dirugikan dalam proses penempatan.
  • Tahap saat ini: Kejari masih mengumpulkan pulbaket sebelum menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait.

Dampak Sektoral dan Risiko Reputasi

Bagi Disdik Makassar, kasus ini membawa risiko reputasi (reputational risk) yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen pejabat pendidikan. Dalam jangka menengah, ketidakpercayaan ini bisa menurunkan partisipasi tenaga pendidik berkualitas dalam proses seleksi, menciptakan lingkaran setan rendahnya kualitas kepemimpinan sekolah.

Kejari Makassar menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam video viral masih menunggu hasil pulbaket. “Apabila dibutuhkan maka akan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait,” tutur Sulfikar.

Dari perspektif ekonomi kelembagaan, efektivitas penindakan kasus ini akan menjadi barometer bagi kualitas tata kelola pemerintahan (governance quality) di tingkat daerah. Transparansi proses hukum akan menentukan apakah "pasar jabatan" ini bisa dibongkar atau justru semakin terlembaga dalam birokrasi pendidikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User