Jelang HUT ke-80 Polri, Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu 325 Kg dari Jaringan Internasional Tailan-Aceh
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mencatatkan pencapaian besar menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Korps Bhayangkara. Tim gabungan berhasil membongkar dan men
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mencatatkan pencapaian besar menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Korps Bhayangkara. Tim gabungan berhasil membongkar dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 325 kilogram yang dikendalikan oleh jaringan internasional Tailan-Indonesia. Pengungkapan monumental ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memotong rantai pasok narkoba berskala besar yang menyasar wilayah Indonesia.
Awal Mula Penyelidikan dan Informasi Rahasia
Berdasarkan laporan yang dihimpun, operasi besar ini mulai digulirkan pada awal Juni 2026. Saat itu, Tim 1 Satgas NIC bersama dengan penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi intelijen krusial mengenai aktivitas mencurigakan dari sebuah jaringan yang diduga kuat mengatur peredaran gelap narkotika lintas negara. Informasi tersebut mengarah pada adanya rencana pengiriman sabu dalam jumlah sangat besar yang akan masuk melalui jalur perairan Aceh. Berbekal data awal ini, tim langsung melakukan pendalaman dan pemetaan terhadap para aktor intelektual serta kurir yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Penangkapan Dua Kurir dan Penetapan DPO
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa hasil kerja keras dan koordinasi lapangan yang intensif membuahkan hasil. Polisi berhasil membekuk dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan bagian dari rantai distribusi di lapangan. Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Jufri (29) dan Zulfahmi (29). Keduanya diduga kuat terlibat langsung dalam upaya penyelundupan dan penyimpanan sabu seberat 325 kilogram tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tanpa lelah dari tim gabungan. Kami mendalami peran masing-masing tersangka dan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu otak pelaku lainnya," ujar Brigjen Pol Eko Hadi dalam keterangan resminya.
Meski dua orang kurir telah diamankan, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Penyidik mengidentifikasi dua nama lain yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkoba internasional ini, yaitu Muhammad Jabbar (MJ) dan Mahlu. Kedua otak pelaku ini diduga kuat mengatur lalu lintas pengiriman sabu dari jaringan Tailan menuju Aceh dan daerah lainnya di Indonesia. Saat ini, Muhammad Jabbar dan Mahlu masih berstatus buron. Nama keduanya telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target prioritas pengejaran pihak Bareskrim Polri.
Operasi Gabungan Satgas NIC Pukul Telak Jaringan Narkotika
Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari sinergi apik antara Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Satgas NIC Bareskrim Polri. Operasi dipimpin langsung oleh dua perwira senior, yakni Kombes Handik Zusen dan Kevin Leleury. Kolaborasi dua satuan elite ini membuktikan kemampuan institusi dalam melacak serta menindak jaringan narkotika yang menggunakan modus operandi kompleks dan rute internasional. Wilayah Aceh yang kerap dijadikan pintu masuk peredaran gelap barang haram kembali disorot. Dengan digagalkannya distribusi 325 kilogram sabu ini, negara berhasil menyelamatkan jutaan jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika. Liputan ini dikembangkan oleh tim media kami, Beritainti.com, yang akan terus memantau perkembangan proses hukum dan perburuan terhadap dua DPO yang masih berkeliaran.
Comments (0)