Jayawijaya — 224 Guru Honorer K2 Berpeluang Diangkat Menjadi CASN 2026
JAYAWIJAYA — Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, memastikan sebanyak 224 guru honorer kategori dua (K2) masuk dalam daftar prioritas pengang
JAYAWIJAYA — Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, memastikan sebanyak 224 guru honorer kategori dua (K2) masuk dalam daftar prioritas pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026. Kebijakan ini menyasar tenaga pendidik yang telah mengabdi minimal sejak 2015 ke bawah, dan menjadi salah satu langkah percepatan penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi daerah.
Keputusan tersebut menjadi titik terang bagi para honorer yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian status kepegawaian. Dari sisi keuangan daerah, pengangkatan massal ini akan mengubah struktur belanja pegawai dan berpotensi meningkatkan pengeluaran APBD secara signifikan dalam jangka menengah.
Kronologi Seleksi dan Kriteria Honorer K2
Proses pengangkatan CASN dari jalur honorer K2 di Jayawijaya tidak terjadi tiba-tiba. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan regulasi yang menjadi dasar seleksi. Berikut adalah urutan peristiwanya:- 2015–2022: Masa pengabdian minimal yang menjadi syarat utama, yaitu para guru honorer yang mulai mengajar paling lambat tahun 2015 dan tercatat pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- November 2025: Pemkab Jayawijaya melakukan pendataan ulang dan verifikasi administrasi terhadap seluruh honorer K2. Dari proses itu, teridentifikasi 224 guru yang memenuhi kriteria usia, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan.
- Februari–Mei 2026: Seleksi kompetensi teknis diselenggarakan oleh Pemkab bekerja sama dengan Kantor Regional BKN Papua. Ujian mencakup tes pedagogik, psikotes, dan wawancara penguasaan lokal.
- Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi awal dengan 204 guru dinyatakan lolos ke tahap pemberkasan. Sisanya diberikan kesempatan mengikuti pelatihan tambahan.
- Agustus 2026: Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan penempatan di satuan pendidikan yang membutuhkan, dengan prioritas daerah terpencil.
Comments (0)