Situbondo — Kades dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 289 Juta
Situbondo – Jajaran Polres Situbondo resmi menetapkan Kepala Desa Jangkar berinisial MS dan bendahara desa berinisial WS sebagai tersangka dugaan korupsi D
Situbondo – Jajaran Polres Situbondo resmi menetapkan Kepala Desa Jangkar berinisial MS dan bendahara desa berinisial WS sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020–2021. Keduanya diduga kuat menyalahgunakan alokasi dana yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal tersebut. Nilai kerugian negara yang timbul ditaksir mencapai Rp 289 juta, angka yang mungkin terlihat kecil di skala nasional, namun sangat signifikan bagi denyut perekonomian satu desa.
Dana Desa: Instrumen Fiskal Pengungkit Ekonomi Pinggiran
Dana Desa bukan sekadar anggaran rutin. Sejak digulirkan secara masif pada 2015, instrumen fiskal ini dirancang untuk memutus rantai ketimpangan ekonomi antara perkotaan dan perdesaan. Data Kementerian Keuangan menunjukkan total alokasi Dana Desa tahun 2020 menyentuh Rp 71,19 triliun, lalu naik menjadi Rp 72 triliun pada 2021. Sebagai perbandingan, penyaluran dua tahun itu setara dengan sekitar 0,4% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Setiap rupiah yang bocor dari desa berarti menggerus potensi multiplier effect—perputaran uang yang menciptakan lapangan kerja, menambah pendapatan, dan menggeliatkan pasar-pasar tradisional.
Kronologi dan Konstruksi Hukum
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"MS selaku kepala desa dan WS selaku bendahara diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020-2021. Modus yang ditemukan antara lain mark-up belanja kegiatan, laporan fiktif, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan," ujar AKP Selimat Akmal, Selasa.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Kerugian Rp 289 juta tersebut, jika dihitung dalam konteks ekonomi desa, sebenarnya bisa membiayai pembangunan jalan desa sepanjang 1,5 kilometer, membangun dua unit irigasi, atau memberi modal usaha bagi 50 UMKM kecil—sebuah injeksi likuiditas yang berarti bagi perputaran uang di tingkat akar rumput.
Efek Domino Korupsi Skala Mikro
Banyak pihak seringkali meremehkan dampak korupsi dengan nominal “kecil”. Namun dalam perspektif makroekonomi, kebocoran seperti ini menciptakan efisiensi alokasi sumber daya yang rendah. Setiap dana desa yang diselewengkan akan langsung memotong belanja modal desa, menahan laju pembangunan infrastruktur dasar, dan pada akhirnya memperlambat pengurangan indeks kemiskinan. Berdasarkan data BPS, tingkat kemiskinan di perdesaan pada 2021 masih berada di 12,53%, nyaris tiga poin di atas perkotaan. Korupsi semacam ini hanya akan memperlebar jurang tersebut.
Dalam teori pembangunan, desa membutuhkan basic infrastructure threshold—ambang minimum infrastruktur dasar—sebelum investasi swasta mau masuk. Ketika dana pembangunan jalan, jembatan, atau pasar desa dibelokkan, daya tarik desa sebagai hub ekonomi mikro langsung terdegradasi. Investor kecil yang semula tertarik pada sentra pertanian atau kerajinan lokal akan mundur karena biaya logistik tetap tinggi.
Kepercayaan Publik dan Kegagalan Tata Kelola
Dari sisi tata kelola, penetapan tersangka ini juga merupakan pukulan terhadap asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Beberapa indikator patut dicermati:
- Rendahnya pengawasan berjenjang: Mekanisme monitoring oleh kecamatan dan inspektorat daerah belum cukup efektif menyentuh level teknis belanja desa.
- Lemahnya literasi keuangan: Bendahara desa kerap kali tak memiliki latar belakang akuntansi yang memadai, sehingga celah manipulasi laporan terbuka lebar.
- Ketidakaktifan Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Fungsi checks and balances di level legislatif desa masih sering mandek.
Apabila persoalan pengawasan ini tidak dibenahi, aliran Dana Desa yang secara kumulatif telah mencapai lebih dari Rp 460 triliun sejak 2015 berpotensi terus mengalami kebocoran. Rasio efisiensi belanja—perbandingan antara output pembangunan terhadap input anggaran—bisa tergerus hingga 3–5% hanya dari praktik mark-up rutin. Dalam jangka panjang, hal ini mengancam target pembangunan berkelanjutan (SDGs) di level desa.
Perspektif Data: Masalah Sistemik?
Temuan di Situbondo bukanlah kasus tunggal. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat lebih dari 100 kasus korupsi dana desa sepanjang 2020-2021 dengan total kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Modus yang umum ditemukan seragam: penggelembungan anggaran, proyek fiktif, dan penyalahgunaan wewenang. Secara ekonomi, ini menciptakan distorsi fiskal: dana yang semestinya memutar roda ekonomi desa justru mengendap di kantong segelintir oknum, menghambat velositas peredaran uang di perdesaan.
Kades dan bendahara sebagai operator fiskal terdepan memegang kunci pengelolaan dana publik. Saat kunci itu patah, yang paling merasakan adalah warga desa—melalui jalan berlubang yang tak kunjung diaspal, saluran irigasi yang macet, dan kios-kios pasar tanpa renovasi bertahun-tahun. Kasus Situbondo adalah pengingat bahwa pengamanan fiskal desa memerlukan oversight yang jauh lebih ketat, bukan sekadar formalitas laporan pertanggungjawaban tahunan.
Comments (0)