JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal

Pajak Ketenagakerjaan yang Membebani Pekerja Saat ini, THR, uang pensiun, dan pesangon dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemberi kerja selaku

Jul 09, 2026 - 11:32
0 0
JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal

Pajak Ketenagakerjaan yang Membebani Pekerja

Saat ini, THR, uang pensiun, dan pesangon dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemberi kerja selaku pemotong pajak. Praktik ini dianggap mengurangi pendapatan bersih pekerja pada momen-momen krusial. THR, misalnya, seharusnya menjadi tambahan likuiditas untuk kebutuhan Lebaran, namun potongan pajak membuat nilai riil yang diterima menyusut. Begitu pula pesangon dan pensiun yang sejatinya berfungsi sebagai jaring pengaman finansial. Said Iqbal menekankan bahwa penghapusan pajak ini akan langsung meningkatkan pendapatan yang siap dibelanjakan (disposable income) pekerja.

“Pajak atas THR, pensiun, dan pesangon adalah beban yang tidak perlu ditanggung pekerja. Penghapusan ini akan menjadi katalis bagi pemulihan konsumsi domestik, terutama di sektor ritel dan makanan-minuman,” ujar Said Iqbal.

Efek Pengganda ke Konsumsi Rumah Tangga

Dari perspektif ekonomi, konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 53–55% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Setiap peningkatan pendapatan bersih pekerja akan berdampak langsung pada permintaan agregat. Dengan asumsi THR rata-rata senilai Rp5 juta per pekerja dan dikenakan tarif pajak lapisan pertama sebesar 5%, maka potensi penghematan per pekerja mencapai Rp250 ribu. Jika dikalikan dengan jutaan pekerja formal yang menerima THR, suntikan daya beli bisa mencapai triliunan rupiah. Angka ini berpotensi mendongkrak pertumbuhan konsumsi swasta, terutama saat musim Lebaran yang biasanya menopang pertumbuhan ekonomi kuartal I.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Ramadan dan Lebaran 2025, konsumsi masyarakat meningkat sekitar 7–9% dibanding bulan normal. Pencabutan pajak THR dapat memperkuat tren ini, sehingga multiplier effect-nya terasa pada sektor-sektor padat karya seperti perdagangan eceran, transportasi, dan industri pengolahan makanan. “Ini adalah stimulus yang paling langsung menyentuh sektor riil,” tambah Said Iqbal.

Tantangan di Sektor Penerimaan Negara

Meski menjanjikan dorongan konsumsi, usulan ini tentu berdampak pada postur penerimaan pajak penghasilan. Kementerian Keuangan masih menghitung potensi kehilangan setoran PPh 21 dari tiga komponen tersebut. Namun, sejumlah ekonom menilai kehilangan ini bisa dikompensasi oleh penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak daerah dari transaksi yang naik. Selain itu, aktivitas ekonomi yang bergeliat akan menjaga capaian rasio pajak (tax ratio) dalam jangka menengah.

Wamenkeu Purbaya Yudhi Sadewa disebut membuka ruang diskusi untuk mengkaji insentif ini. “Kami akan melihatnya dalam kerangka fiskal yang lebih luas, termasuk kemungkinan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) khusus untuk komponen upah non-inti,” ujar Purbaya dalam kesempatan terpisah.

Poin Penting Usulan Said Iqbal

  • Cakupan: Penghapusan pajak untuk THR, uang pensiun, dan pesangon.
  • Tujuan utama: Meningkatkan disposable income pekerja dan menggerakkan konsumsi domestik.
  • Potensi ekonomi: Suntikan daya beli hingga triliunan rupiah dengan efek berganda ke sektor padat karya.
  • Tantangan: Kehilangan setoran PPh 21 yang perlu dicarikan kompensasi melalui penerimaan pajak tidak langsung.
  • Tahap selanjutnya: Kemenkeu akan melakukan simulasi dampak sebelum pembahasan dalam nota keuangan APBN.

Jika terealisasi, kebijakan ini akan menjadi salah satu instrumen fiskal pro-pekerja yang paling signifikan dalam lima tahun terakhir. Pelaku pasar juga mencermati potensi perbaikan sentimen di bursa saham, khususnya indeks sektor konsumer yang kerap sensitif terhadap perubahan daya beli masyarakat. Dengan perhitungan yang matang, penghapusan pajak ini bisa menjadi keseimbangan antara keadilan fiskal dan keberlanjutan penerimaan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User