Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Polres Metro Jaksel Tangani Kasus Penganiayaan ART
Jakarta Selatan — Anggota Komisi III DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Jakarta Selatan dalam menangani kasus dugaan pen
Jakarta Selatan — Anggota Komisi III DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Jakarta Selatan dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Erin Wartia, mantan asisten rumah tangga (ART) yang menjadi korban kekerasan oleh majikannya. Apresiasi ini mencuat seiring meningkatnya perhatian publik terhadap perlindungan pekerja domestik yang kerap luput dari pengawasan ketenagakerjaan formal.
Respons Cepat Kepolisian Diapresiasi
Rieke Diah Pitaloka mengaku mengawal langsung proses hukum kasus ini. Ia menegaskan bahwa respons cepat polisi menunjukkan keseriusan lembaga penegak hukum dalam menangani laporan kekerasan, terutama yang menimpa kelompok pekerja rentan.
"Kami mengapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang langsung memproses laporan dugaan penganiayaan terhadap Erin Wartia. Ini penting untuk memastikan akses keadilan bagi semua warga, termasuk para pekerja rumah tangga yang seringkali tidak mendapat perlindungan setara," ujar Rieke saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Erin Wartia diketahui melaporkan bekas majikannya ke Polres Metro Jaksel setelah diduga mengalami penganiayaan fisik selama bekerja. Kasus ini menjadi bukti bahwa banyak ART bekerja dalam kondisi tanpa kontrak tertulis, minim jaminan sosial, dan sangat rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Dampak Ekonomi di Balik Kekerasan terhadap Pekerja Domestik
Di luar isu kemanusiaan, Rieke menyoroti implikasi ekonomi dari lemahnya perlindungan terhadap ART. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO), Indonesia memiliki lebih dari 4,2 juta pekerja rumah tangga, namun kurang dari 10% di antaranya memiliki kontrak kerja formal atau terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Akibatnya, ketika kasus kekerasan terjadi, korban sering kehilangan pendapatan sekaligus terbebani biaya pengobatan tanpa kompensasi, menciptakan economic shock langsung pada rumah tangga korban.
“Setiap kasus kekerasan terhadap ART bukan hanya menghilangkan martabat, tetapi juga memutus rantai penghasilan keluarga yang bergantung pada pekerja tersebut. Ini adalah inefisiensi pasar tenaga kerja yang bisa diperbaiki melalui regulasi,” imbuh Rieke.
Rieke juga merujuk pada studi Lembaga Demografi FEB UI yang menyebut bahwa biaya sosial-ekonomi dari satu kasus kekerasan terhadap pekerja domestik—termasuk hilangnya produktivitas, biaya kesehatan, dan beban psikologis—bisa mencapai Rp35 juta per insiden. Jika dikalikan dengan ribuan kasus yang tidak terlaporkan setiap tahun, potensi kerugian ekonomi nasional menjadi sangat besar.
Mendorong Pengesahan RUU PPRT sebagai Solusi Struktural
Wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini kembali mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU tersebut dinilai dapat memberikan kerangka kerja yang jelas, mencakup:
- Kontrak kerja standar antara majikan dan ART,
- Akses jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan),
- Mekanisme pengaduan dan perlindungan hukum yang mudah diakses,
- Pengakuan upah minimum berbasis sektor.
“Pengesahan RUU PPRT bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga langkah ekonomi cerdas. Dengan memberi perlindungan, kita menciptakan kepastian hukum yang mendorong profesionalisme dan meningkatkan produktivitas sektor ini. Pasar tenaga kerja menjadi lebih efisien karena transparansi upah dan hak, sehingga mengurangi biaya transaksi dan moral hazard di tingkat rumah tangga,” tegasnya.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat, sepanjang 2023 terdapat 1.378 laporan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang masuk ke lembaga layanan, naik 11% dari tahun sebelumnya. Angka ini diyakini hanya puncak gunung es, mengingat banyak korban enggan melapor karena ketergantungan ekonomi dan ketakutan kehilangan pekerjaan.
Komitmen Polres Metro Jaksel dan Langkah Selanjutnya
Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Kasus ini kini dalam tahap penyidikan. Rieke memastikan akan terus mengawal agar proses hukum berjalan transparan dan korban mendapat pendampingan psikologis serta bantuan hukum. “Ini momentum untuk menunjukkan bahwa negara hadir melindungi warganya yang paling rentan. Efek jera bagi pelaku kekerasan juga akan berdampak pada iklim investasi di sektor pengasuhan dan jasa domestik,” pungkasnya.
Dengan sorotan publik yang kian tajam, penyelesaian kasus Erin Wartia diharapkan menjadi preseden yang mempercepat terwujudnya payung hukum yang adil bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia—sebuah koreksi struktural yang tidak hanya humanis, tetapi juga membawa manfaat ekonomi jangka panjang.
Comments (0)