Polri Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes
Jakarta, Beritainti.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula
Jakarta, Beritainti.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur. Proyek yang berada di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI ini diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026), menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2022. Proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sepenuhnya dibiayai oleh dana negara.
"Penyidik menetapkan dua orang tersangka. Yang pertama, saudara DPP selaku Dirut PTPN XI periode 2015-2017. Kedua, saudara TD selaku Dirut PT Multinas Tjahja Sejahtera," kata Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, DPP merupakan Direktur Utama PTPN XI pada masa awal proyek tersebut digulirkan, sementara TD menjabat sebagai pimpinan perusahaan swasta yang menjadi rekanan dalam pengerjaan proyek EPCC tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Proyek pengembangan PG Assembagoes sendiri memiliki nilai kontrak yang cukup fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah. Modernisasi pabrik gula ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional dan mendukung swasembada gula yang menjadi program prioritas pemerintah.
Kortas Tipikor Polri mengungkapkan bahwa penyidikan telah berlangsung selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pejabat PTPN XI, kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas proyek. Dokumen-dokumen terkait pelaksanaan proyek dan aliran dana juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.
"Kami masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tegas Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Sementara itu, pihak PTPN XI menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka belum memberikan keterangan resmi. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Comments (0)