Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kericuhan Aksi Demo di Grahadi Surabaya
Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi,
Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur. Keempatnya diduga kuat melakukan perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 24 orang yang diamankan pada Jumat (26/6) malam.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, dalam keterangannya pada Sabtu (27/6/2026), menjelaskan bahwa dari 24 orang yang awalnya diamankan, polisi kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut. Proses ini mencakup pemeriksaan identitas, barang bukti, serta analisis data dari telepon genggam yang dibawa para terduga pelaku.
"Di awal kita amankan sebanyak 24 orang. Dari 24 orang itu kemudian kita lakukan pendalaman, termasuk membuka data-data dari handphone yang mereka bawa. Dan ini masih berproses," ujar Kombes Luthfie.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Mereka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dari hasil pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, 20 orang lainnya yang tidak terbukti terlibat dalam aksi perusakan dan penyerangan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan pembinaan.
Kronologi dan Barang Bukti
Insiden ricuh terjadi saat sekelompok massa melakukan aksi demonstrasi di kawasan Gedung Negara Grahadi pada Jumat sore. Aksi yang semula berjalan damai tiba-tiba berubah menjadi anarkistis ketika sejumlah oknum mulai melempari petugas dan merusak pagar serta fasilitas di sekitar gedung. Polisi yang berjaga langsung bertindak mengamankan situasi dan menangkap para pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk batu, balok kayu, dan beberapa ponsel yang diduga digunakan untuk mengoordinasi aksi. Analisis forensik digital terhadap ponsel-ponsel tersebut akan menjadi kunci untuk mengungkap kemungkinan adanya otak pelaku di balik kericuhan ini. Kombes Luthfie menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas dan tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkisme yang mengganggu ketertiban umum.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal tentang perusakan barang dan penganiayaan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya terkait insiden ini.
Comments (0)