DPR Panggil Kalapas Cibinong dan Ombudsman soal Klaster Mewah

Komisi XIII DPR RI dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Keme

Sep 28, 2026 - 12:06
0 1
DPR Panggil Kalapas Cibinong dan Ombudsman soal Klaster Mewah

Komisi XIII DPR RI dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/9/2026). Agenda utama rapat ini adalah mendalami temuan dugaan "klaster mewah" di Lapas Cibinong, sebuah praktik yang mencuat ke ruang publik setelah beredarnya sejumlah dokumentasi soal fasilitas eksklusif yang dinikmati sejumlah narapidana tertentu.

Rapat ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong dipanggil langsung untuk memberikan keterangan di hadapan anggota dewan. Pemanggilan itu menyusul laporan Ombudsman yang menyebut adanya ketidaksesuaian antara standar pembinaan narapidana dengan kenyataan di lapangan, terutama menyangkut akses terhadap ruang tahanan berfasilitas lebih dari ketentuan.

Kronologi Munculnya Temuan

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan tim Ombudsman bersama Kemenimipas pada pertengahan September 2026. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah kamar hunian yang dimodifikasi dengan pendingin ruangan, televisi, hingga perabot tambahan — fasilitas yang tidak seharusnya ada di blok hunian biasa. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Komisi XIII sebagai mitra kerja bidang hukum dan HAM.

Anggota Komisi XIII menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan. Jika ruang tahanan bisa "dibeli" kenyamanannya, maka prinsip kesetaraan di depan hukum sedang dipertaruhkan, ujar salah satu anggota dewan dalam keterangan tertulisnya.

Tiga Fokus Utama RDP

Berdasarkan dokumen agenda yang diperoleh, RDP kali ini akan menyoroti tiga hal utama yang saling berkait:

  • Pertama, siapa yang bertanggung jawab atas modifikasi fasilitas hunian dan apakah ada aliran dana tidak resmi di baliknya.
  • Kedua, sejauh mana pengawasan Kemenimipas berjalan, termasuk mekanisme audit berkala yang seharusnya mencegah praktik tersebut.
  • Ketiga, sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar, mulai dari petugas lapas hingga oknum di tingkat kanwil.

Perbandingan Data dan Konteks Kebijakan

AspekStandar ResmiTemuan di Lapas Cibinong
Fasilitas HunianKasur, ventilasi, sanitasi dasarAC, TV, perabot tambahan
Penghuni per KamarSesuai kapasitas idealDiduga overkapasitas selektif
Pengawasan InternalAudit berkala kanwilDiduga lemah dan tidak rutin

Data di atas menunjukkan bahwa persoalan "klaster mewah" bukan hanya soal fasilitas fisik, tetapi menyangkut tata kelola lembaga pemasyarakatan secara keseluruhan. Ombudsman menegaskan bahwa pihaknya akan membuka data temuan secara bertahap agar publik dapat menilai sendiri tingkat keparahan masalah ini.

"Kami akan memastikan setiap temuan memiliki dasar yang kuat. RDP ini adalah bagian dari transparansi, bukan sekadar seremonial," kata perwakilan Ombudsman dalam konferensi pers singkat sebelum rapat.

Respons Kemenimipas dan Ekspektasi Publik

Kemenimipas menyatakan akan mengirimkan pejabat berwenang untuk menjelaskan langkah korektif yang sudah dan akan dilakukan. Namun, sejumlah pengamat hukum menilai penjelasan saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah pembenahan sistemik, bukan sekadar rotasi pejabat, ujar seorang akademisi hukum pidana.

Publik pun menaruh harapan besar pada RDP ini. Jika Komisi XIII mampu mendorong perbaikan nyata, kasus Lapas Cibinong bisa menjadi titik balik reformasi pemasyarakatan. Sebaliknya, bila rapat berakhir tanpa tindak lanjut tegas, kepercayaan terhadap lembaga pemasyarakatan berpotensi makin tergerus.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bayu-aji

Investigative Reporter. Spesialisasi: korupsi, pencucian uang, dan kejahatan korporasi.

Comments (0)

User