Polsek Pantai Labu Bantah Dugaan Judi Online di Desa Ramunia II
PANTAI LABU — Kabar yang beredar di tengah warga soal adanya praktik judi online jenis slot di kawasan Desa Ramunia II akhirnya dipastikan tidak berdasar.
PANTAI LABU — Kabar yang beredar di tengah warga soal adanya praktik judi online jenis slot di kawasan Desa Ramunia II akhirnya dipastikan tidak berdasar. Jajaran Polsek Pantai Labu bersama Pemerintah Desa Ramunia II, Kecamatan Pantai Labu, turun langsung ke lokasi pada Jumat, 25 September 2026, untuk mengecek kebenaran informasi yang viral tersebut. Hasilnya: nihil.
Gerak cepat aparat ini dipicu oleh informasi yang menyebut sebuah rumah warga berinisial Ateng di Gang Besi, Desa Ramunia II, dijadikan tempat aktifitas sekaligus lapak judi online. Informasi tersebut sempat menimbulkan keresahan, sehingga petugas merasa perlu turun tangan sebelum isu berkembang lebih jauh.
Informasi yang Beredar di Tengah Warga
Isu tentang keberadaan lapak judi online di Gang Besi mulai mengemuka dan diperbincangkan warga. Benar atau tidaknya klaim tersebut sempat menggiring opini publik sebelum fakta di lapangan terungkap. Menghadapi situasi ini, Polsek Pantai Labu tidak memilih menunggu, melainkan langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melakukan pengecekan bersama.
Tim yang turun terdiri dari jajaran kepolisian dan perangkat desa, termasuk Kepala Dusun setempat. Kehadiran mereka di lokasi dimaksudkan untuk memastikan apakah benar ada aktifitas perjudian daring di rumah yang dimaksud, sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat.
Hasil Penyisiran: Tidak Ditemukan Bukti
Setelah melakukan penyisiran dan pengecekan menyeluruh di rumah warga berinisial Ateng, petugas tidak menemukan sama sekali aktifitas judi online jenis slot maupun lapak yang diinformasikan masyarakat. Tidak ada perangkat, bukti transaksi, maupun tanda-tanda lain yang mengindikasikan praktik tersebut berlangsung di lokasi.
"Hasil pengecekan di lokasi bersama dengan Kepala Dusun, tidak ada ditemukan aktifitas judi online ataupun tempat (lapak) judi online di rumah warga berinisial Ateng, Gang Besi, Desa Ramunia II, Kecamatan Pantai Labu. Pihak kepolisian juga sudah melakukan klarifikasi kepada saudara Ateng,"
Demikian pernyataan Kapolsek Pantai Labu, IPDA Irfat Yaroni Dachi, SH, saat dihubungi awak media pada Jumat, 25 September 2026. Ia menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan fakta di lapangan, bukan sekadar mengikuti isu yang beredar.
Klarifikasi Resmi dan Perlindungan terhadap Warga
Tidak berhenti pada pengecekan fisik, kepolisian juga telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah, saudara Ateng. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa nama warga tersebut tidak tercemak oleh informasi yang tidak benar.
Klarifikasi resmi semacam ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi warga yang merasa dirugikan oleh tersebarnya informasi keliru. Dengan adanya pernyataan resmi dari Kapolsek, diharapkan masyarakat mendapat kejelasan dan tidak lagi menyebarkan isu yang belum terverifikasi.
Menangkal Hoaks di Era Media Sosial
Kasus ini menggambarkan betapa cepatnya sebuah informasi bisa menyebar dan memicu kepanikan publik, terutama di era media sosial. Verifikasi lapangan oleh aparat menjadi kunci untuk membedakan mana fakta dan mana hoaks. Polsek Pantai Labu menunjukkan bahwa respons cepat dan transparan adalah kunci menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa sumber jelas, serta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.
– Polsek Pantai Labu & Pemdes turun langsung, 25/9/2026 – Tidak ditemukan lapak/aktifitas di rumah warga berinisial Ateng – Kapolsek: sudah klarifikasi ke pemilik rumah Jangan sebar isu sebelum cek fakta.
Comments (0)