Dosen Unima Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi hingga Korban Bunuh Diri
Manado - Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara resmi menetapkan seorang oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap
Manado - Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara resmi menetapkan seorang oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial EMM. Tragisnya, korban dikabarkan mengakhiri hidupnya sendiri setelah mengalami tekanan psikis berat akibat peristiwa tersebut.
Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut menjalani serangkaian proses penyidikan yang intensif. Dalam konferensi pers yang digelar akhir pekan ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara, Komisaris Besar Alamsyah Parulian Hasibuan, membenarkan perkembangan hukum terbaru dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik Sulawesi Utara itu.
"(Dosen DM) sudah tersangka," ujar Kombes Alamsyah Parulian Hasibuan kepada awak media, Sabtu (4/7/2026).
Meski telah menyandang status hukum sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap DM. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Menurut Alamsyah, penyidik masih akan melihat perkembangan situasi medis tersangka sebelum menentukan langkah penahanan lebih lanjut.
"Belum dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan tersangka," terang Kombes Alamsyah, sebagaimana dikutip dari laporan media kami.
Kasus yang melibatkan tenaga pengajar di lingkungan Universitas Negeri Manado ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kekerasan seksual di ranah kampus yang berujung pada hilangnya nyawa korban. EMM, yang merupakan mahasiswi aktif di perguruan tinggi tersebut, diduga mengalami pelecehan seksual oleh dosennya sendiri, yang kemudian memicu depresi berat hingga korban nekat mengakhiri hidup.
Langkah kepolisian menetapkan DM sebagai tersangka disambut beragam reaksi dari kalangan akademisi dan aktivis perlindungan perempuan. Sejumlah organisasi mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta meminta institusi pendidikan tinggi mengambil tindakan tegas dalam pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Negeri Manado belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangka yang disandang salah satu tenaga pengajarnya. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang sedang berlangsung, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka apabila kondisi kesehatannya sudah dinyatakan stabil oleh tim medis.
Sementara itu, keluarga korban masih dalam suasana duka mendalam. Kasus ini menjadi pengingat kelam akan perlunya perlindungan menyeluruh bagi mahasiswa dari segala bentuk kekerasan seksual di dunia pendidikan tinggi Indonesia.
Comments (0)