Pengakuan Mengenaskan: Ayah Tiri Cabuli Anak 13 Tahun Selama Enam Tahun di Serang
SERANG — Sebuah kasus pencabulan yang berlangsung bertahun-tahun mengemuka di Kota Serang, Banten. Seorang pria berinisial MMQ (32) diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri sejak korban masih
SERANG — Sebuah kasus pencabulan yang berlangsung bertahun-tahun mengemuka di Kota Serang, Banten. Seorang pria berinisial MMQ (32) diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri sejak korban masih berusia belia. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, tindakan bejat itu dilakukan oleh tersangka selama enam tahun tanpa henti, tepat sejak korban berusia tujuh tahun.
Kini korban telah menginjak usia 13 tahun. Akibat trauma yang mendalam, kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga dan aparat berwenang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, memberikan keterangan resmi pada Sabtu (4/7/2026) bahwa pelaku menggunakan modus yang sangat sistematis untuk melancarkan aksinya.
“Sebelum melancarkan aksinya, pelaku kerap memaksa korban menonton film porno melalui ponsel,” ujar Kombes Dian Setyawan.
Tak hanya mempertontonkan konten dewasa, pelaku juga memaksa korban untuk menuruti segala keinginan nafsu bejatnya. Berdasarkan hasil pendalaman, MMQ diduga kuat memaksa korban untuk melakukan tindakan seks oral secara berulang. Langkah ini didahului dengan menciptakan suasana sunyi dan intimidasi psikologis agar korban tidak berani melawan atau mengadu kepada sang ibu.
Kombes Dian menegaskan bahwa korban yang merupakan anak tiri pelaku berada dalam posisi yang sangat rentan. Hubungan kekeluargaan yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru berubah menjadi mimpi buruk sepanjang masa kanak-kanak dan remaja korban. “Keterangan korban dan saksi saat ini masih terus kami dalami guna melengkapi berkas perkara,” tambahnya.
Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menyimpan dan menampilkan film porno kepada korban. Kasus ini langsung mendapat perhatian luas dari publik dan Lembaga Perlindungan Anak. Beritainti.com memantau, proses hukum terhadap MMQ terus berjalan dan pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal berlapis terkait kekerasan seksual.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus berkoordinasi dengan dinas sosial dan psikolog untuk memberikan pendampingan trauma bagi korban. Kondisi psikis korban yang telah mengalami eksploitasi seksual dalam kurun waktu sangat panjang dinilai memerlukan terapi intensif agar dapat pulih kembali. Kami akan terus menyajikan informasi terbaru seputar perkembangan kasus ini.
Comments (0)