Detik-detik Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Rp 537 Juta Pakai Ekskavator

Beritainti.com, Jakarta — Aksi nekat seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning, yang akrab disapa Nita, berujung pada persidangan setelah ia menghancurkan rumah dinas aset negara milik Kantor

Jul 08, 2026 - 04:49
0 0
Detik-detik Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Rp 537 Juta Pakai Ekskavator

Beritainti.com, Jakarta — Aksi nekat seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning, yang akrab disapa Nita, berujung pada persidangan setelah ia menghancurkan rumah dinas aset negara milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menggunakan ekskavator. Bangunan yang terletak di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23 itu kini rata dengan tanah menyusul peristiwa yang mengejutkan warga sekitar.

Berdasarkan laporan media kami, Nita kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya yang tertuang dalam surat dakwaan. Dalam dokumen tersebut, terungkap bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari perusakan rumah dinas itu mencapai angka fantastis, yakni Rp 537 juta. Nominal tersebut bukan hanya mencakup nilai bangunan fisik, tetapi juga kerugian aset negara yang sah tercatat di bawah pengelolaan DJBC Jawa Timur I.

Kronologi dan Motif Pembelian dari Yayasan

Kasus ini bermula dari keyakinan Nita yang mengklaim telah membeli properti tersebut dari sebuah yayasan. Transaksi itu disebut-sebut melibatkan nilai sebesar Rp 500 juta. Nita merasa berhak atas bangunan tersebut sehingga tanpa ragu mengambil langkah drastis untuk merobohkannya. Keyakinan ini yang kemudian mendorong Nita menghubungi rekannya berinisial Novi untuk mencari alat berat yang mampu melaksanakan rencana penghancuran.

Dari komunikasi itulah Nita akhirnya berhasil menyewa satu unit ekskavator. Tanpa adanya konfirmasi hukum yang jelas terkait status kepemilikan lahan dan bangunan yang sejatinya merupakan bagian dari inventaris kekayaan negara, Nita tetap melanjutkan aksinya. Kebisingan dan pemandangan alat berat yang meruntuhkan tembok rumah dinas itu sontak menjadi tontonan publik di kawasan Asemrowo, Surabaya.

Negara mengalami kerugian hingga Rp 537 juta akibat aksi perobohan sepihak yang dilakukan Murnita Triwidyaning terhadap rumah dinas milik DJBC.

Pihak berwenang bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa tersebut. Status tanah dan bangunan yang jelas-jelas merupakan aset negara berbenturan dengan klaim kepemilikan pribadi yang dipegang oleh Nita. Hingga kini, perkara tersebut telah bergulir ke meja hijau, menunggu pembuktian lebih lanjut di pengadilan. Nita harus mempertanggungjawabkan tindakannya yang tidak hanya merugikan negara secara material, tetapi juga mencoreng aspek pengelolaan dan pengamanan aset-aset vital milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Peristiwa ini menjadi pengingat betapa pentingnya verifikasi dokumen dan status hukum sebelum melakukan tindakan yang bersifat destruktif terhadap suatu properti.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Fact Checker. Memverifikasi berita ringkas agar tetap akurat.

Comments (0)

User