Bandung — Biaya Perpanjangan SIM Keliling Bandung Tembus Rp210.000 Hari Ini
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Kamis (9/7/2026) di dua titik strategis, yaitu King's Shoppi
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Kamis (9/7/2026) di dua titik strategis, yaitu King's Shopping Centre Jalan Kepatihan dan Pasar Modern Batununggal. Kehadiran layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor polisi. Namun, di balik kemudahan akses tersebut, terdapat konsekuensi finansial yang perlu dipertimbangkan: total pengeluaran yang harus disiapkan pemohon mencapai Rp210.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp205.000 untuk SIM C, melampaui nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dasar yang ditetapkan.
Struktur Biaya dan Dampak terhadap Daya Beli Pemohon
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya resmi perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Namun nominal tersebut belum final. Pemohon diwajibkan menanggung biaya tambahan berupa asuransi senilai Rp80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000. Agregasi biaya ini menciptakan pengeluaran wajib yang signifikan bagi pengguna jalan, khususnya kalangan pekerja harian dan pelaku UMKM yang sangat bergantung pada mobilitas kendaraan bermotor roda dua.
| Komponen Biaya | SIM A | SIM C |
|---|---|---|
| PNBP (PP 60/2016) | Rp80.000 | Rp75.000 |
| Asuransi | Rp80.000 | Rp80.000 |
| Tes Kesehatan | Rp50.000 | Rp50.000 |
| Total | Rp210.000 | Rp205.000 |
Jika dibandingkan dengan upah minimum Kota Bandung yang berada di kisaran Rp4,2 hingga Rp4,5 juta per bulan, biaya perpanjangan SIM C untuk pengendara sepeda motor menggerus sekitar 4,5–4,8 persen dari pendapatan bulanan pekerja—sebelum memperhitungkan biaya transportasi ke lokasi layanan dan potensi kehilangan jam kerja. Proporsi ini cukup material untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah yang sering kali menunda proses perpanjangan administratif akibat tekanan anggaran rumah tangga.
Efisiensi Waktu Versus Beban Kepatuhan Regulasi
Layanan SIM Keliling sesungguhnya merupakan instrumen peningkatan efisiensi birokrasi yang patut diapresiasi. Pemohon tidak perlu antre panjang di Satpas induk, sehingga menghemat waktu dan ongkos kesempatan. Akan tetapi, efisiensi ini tidak serta-merta mereduksi total biaya kepatuhan (compliance cost) yang harus ditanggung warga. Keharusan membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama, SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan hasil Tes Psikologi menuntut persiapan dokumen yang dapat menimbulkan biaya tidak langsung tambahan, terutama bagi mereka yang harus mengurus surat kesehatan di fasilitas terpisah. Di sinilah terlihat adanya ruang untuk integrasi layanan satu atap yang lebih murah dan terjangkau.
Di sisi lain, ketidakpatuhan terhadap perpanjangan SIM membawa risiko hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 281 mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, yang secara tidak langsung menciptakan biaya ekonomi lebih besar apabila terjadi penindakan—baik berupa denda tilang, penahanan kendaraan, hingga potensi kehilangan pendapatan akibat terhambatnya aktivitas kerja. Dalam kerangka analisis biaya-manfaat sederhana, membayar total sekitar Rp205.000–Rp210.000 jauh lebih rendah dibandingkan risiko finansial dari pelanggaran lalu lintas yang dapat mencapai ratusan ribu rupiah hingga proses pengadilan.
Comments (0)