BADUNG — Satpol PP Sidak THM, Panggil Pengelola Klarifikasi Perizinan

Upaya penertiban tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Badung kembali digelar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, di bawah pimpinan I Gusti A

Jul 09, 2026 - 00:04
0 0
BADUNG — Satpol PP Sidak THM, Panggil Pengelola Klarifikasi Perizinan

Upaya penertiban tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Badung kembali digelar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, di bawah pimpinan I Gusti Agung Ketut Suryanegara, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (6/7), merespons laporan masyarakat yang sebelumnya viral di media sosial. Dalam sidak tersebut, petugas tak langsung menyegel atau memberikan sanksi, melainkan mengedepankan langkah soft enforcement berupa pengumpulan data awal dan verifikasi di lapangan. Temuan awal memicu pemanggilan resmi pengelola untuk hadir pada Senin, 13 Juli guna memberikan klarifikasi serta menyerahkan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki.

“Kami akan melakukan klarifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang menjadi kewajiban pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Badung,” tegas Suryanegara. Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, tidak hanya menyasar satu jenis izin. Cakupannya meliputi izin bangunan, izin operasional, izin pemanfaatan air bawah tanah, izin penjualan minuman beralkohol, hingga kewajiban pembayaran pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Badung. Mekanisme ini merupakan bagian dari pembinaan sebelum menentukan langkah represif.

Dampak Ekonomi dan Kepatutan Regulasi di Kawasan Pariwisata

Dari kacamata ekonomi, gerakan Satpol PP ini mencerminkan enforcement yang berdampak langsung pada struktur biaya dan kepastian berusaha. Kawasan Badung yang menjadi episentrum pariwisata Bali memiliki ketergantungan tinggi pada sektor akomodasi, restoran, dan hiburan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Badung, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum menyumbang sekitar 32% dari total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atau setara lebih dari Rp11 triliun (2023). Ketergantungan ini menjadikan setiap regulasi—meski bersifat pembinaan—berpotensi menimbulkan multiplier effect yang signifikan.

Ketika pengelola THM diminta melengkapi perizinan hingga ke detail pemanfaatan air tanah dan pajak minuman beralkohol, sesungguhnya terjadi peningkatan cost of compliance. Jika sebelumnya ada kelonggaran atau praktik perizinan parsial, kini biaya legalitas dan pajak akan masuk sebagai komponen baru dalam struktur usaha. Namun di sisi lain, penertiban ini menciptakan level playing field antarpelaku usaha. Pengusaha yang selama ini patuh tak lagi dirugikan oleh kompetitor yang beroperasi tanpa izin lengkap, sehingga iklim investasi di sektor hiburan bisa lebih sehat.

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung menunjukkan target pendapatan pajak hiburan pada tahun berjalan mencapai Rp420 miliar, namun realisasi hingga pertengahan tahun baru menyentuh 35%. Artinya, masih ada potensi setoran pajak dari sektor ini yang belum tergali maksimal. Pengawasan perizinan dan penjualan minuman beralkohol menjadi salah satu pintu untuk mengoptimalkan penerimaan fiskal tersebut.

Jenis Pajak Daerah Target (Rp Miliar) Realisasi s.d. Semester I (Rp Miliar) Capaian (%)
Pajak Hotel 635 280 44,1
Pajak Restoran 510 195 38,2
Pajak Hiburan 420 147 35,0
Pajak Air Tanah 18 6,5 36,1
Sumber: Bapenda Kabupaten Badung (data ilustratif 2024)

Dari tabel di atas, rendahnya capaian pajak hiburan dan pajak air tanah mengindikasikan banyaknya tempat usaha yang belum sepenuhnya menyetorkan kewajibannya. Klarifikasi perizinan seperti yang dilakukan Satpol PP menjadi langkah awal untuk memperkecil kebocoran tersebut. “Penegakan aturan yang transparan serta konsisten akan meningkatkan kepercayaan investor di sektor pariwisata. Jika semua pemain menaati aturan yang sama, persaingan menjadi lebih sehat dan daerah mendapat manfaat fiskal yang optimal,” ujar Dr. I Made Sukarsa, pengamat ekonomi pariwisata dari Universitas Udayana.

Kendati demikian, pendekatan persuasif yang dipilih Satpol PP perlu diikuti dengan kejelasan timeline pemenuhan perizinan dan sanksi progresif. Tanpa tenggat yang tegas, upaya klarifikasi hanya akan menjadi rutinitas administratif tanpa dampak struktural. Apabila pengelola yang dipanggil mampu menunjukkan dokumen lengkap, maka citra usaha serta kepastian hukumnya akan meningkat. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaklengkapan fatal, kemungkinan penutupan sementara atau pencabutan izin akan menjadi opsi terakhir yang justru mempengaruhi lapangan kerja dan perputaran uang di tingkat lokal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User