Jembrana — Pengelola Kafe Remang Dijerat TPPO Usai Pekerjakan LC 16 Tahun

Satreskrim Polres Jembrana menjerat seorang pengelola kafe remang berinisial HW dengan jeratan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka diduga mem

Jul 09, 2026 - 00:18
0 0
Jembrana — Pengelola Kafe Remang Dijerat TPPO Usai Pekerjakan LC 16 Tahun

Satreskrim Polres Jembrana menjerat seorang pengelola kafe remang berinisial HW dengan jeratan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka diduga mempekerjakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di kafe NM di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo. Pengungkapan ini menjadi pengingat keras bahwa rekrutmen di sektor hiburan malam rentan dimanfaatkan untuk eksploitasi anak, dengan modus sederhana yang kerap luput dari pengawasan ketat.

Kronologi Penemuan: Dari Laporan Warga hingga Penggerebekan

  1. Laporan masyarakat masuk. Warga melaporkan dugaan adanya anak di bawah umur yang bekerja di tempat hiburan malam di wilayah Mendoyo. Informasi ini menjadi dasar penyelidikan awal oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Jembrana.
  2. Penggerebekan pada Selasa malam, 30 Juni. Sekitar pukul 22.00 WITA, tim mendatangi Kafe NM dan memeriksa identitas seluruh pekerja. Di lokasi, petugas menemukan seorang perempuan berinisial PW, 16 tahun, asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang berstatus anak sesuai ketentuan perundang-undangan. PW bekerja sebagai LC atau pemandu lagu.
  3. Penyelidikan mendalam terhadap pengelola. Polisi mengarahkan penyelidikan kepada HW, pengelola kafe yang berdomisili di luar Bali. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa korban baru bekerja sekitar dua pekan sebelum ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gede Alit Darmana dalam rilis kasus, Rabu (8/7), menegaskan temuan ini sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik eksploitasi anak di sektor hiburan. “Dari hasil pemeriksaan ditemukan seorang perempuan yang diketahui masih berusia di bawah 18 tahun bekerja di sana,” ujar AKP Alit.

Modus Rekrutmen Abaikan Verifikasi Usia

Penyelidikan mengungkap celah serius dalam proses rekrutmen. Tersangka HW menerima korban bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas yang menyeluruh. Pemeriksaan hanya dilakukan berdasarkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikirim melalui WhatsApp. Ironisnya, identitas yang digunakan bukan milik korban, melainkan milik kakak kandung korban. Meski demikian, korban tetap diterima bekerja sebagai LC.

Korban datang ke Jembrana setelah diajak seorang rekan dari kampung yang sama di Jember. Pola ini menunjukkan rantai rekrutmen informal yang rentan terhadap manipulasi data dan eksploitasi pekerja muda. Tanpa verifikasi fisik atau administrasi ketat, batas usia minimum kerja—18 tahun sesuai UU Ketenagakerjaan—mudah dilanggar.

Sistem Komisi: Tanpa Gaji Tetap, Pendapatan Bergantung Penjualan Minuman

Polisi juga mengungkap struktur pembayaran yang diterapkan kepada para LC di kafe tersebut. Para pekerja tidak menerima gaji tetap; pendapatan mereka sepenuhnya berasal dari komisi penjualan minuman kepada pengunjung. Rincian komisi yang berlaku:

  • Rp25.000 per botol Anggur Merah
  • Rp20.000 per botol Bir Bintang
  • Rp20.000 per botol Guinness

Pembayaran komisi dilakukan setiap 10 hari sekali dan diatur langsung oleh pengelola. Sistem ini lazim di sejumlah tempat hiburan malam, namun berisiko tinggi ketika menyasar pekerja anak—menempatkan mereka pada situasi ekonomi yang rentan dan minim perlindungan hukum.

Ancaman Hukuman dan Langkah Hukum

Atas perbuatannya, HW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang TPPO. Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga ratusan juta rupiah. Polisi telah mengamankan HW beserta barang bukti ke Polres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban telah dipulangkan dan diserahkan kepada orang tuanya di Jawa.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan TPPO di sektor hiburan malam, menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik rekrutmen dan perlindungan anak. Data Bareskrim Polri mencatat, sepanjang 2024–2025, kasus perdagangan orang yang melibatkan anak masih didominasi oleh modus pekerja migran dan eksploitasi di tempat hiburan. Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi serupa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User