Anggota DPR Peringatkan KBIHU Jabar Sebut Jemaah Haji Lansia Bikin Repot
Jakarta, Beritainti.com – Sebuah usulan kontroversial mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR RI dengan perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Ged
Jakarta, Beritainti.com – Sebuah usulan kontroversial mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR RI dengan perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026). Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunikasi KBIHU Provinsi Jawa Barat, Syatori, secara terbuka mengusulkan adanya pembatasan usia bagi jemaah lanjut usia (lansia) yang hendak menunaikan ibadah haji. Menurutnya, kehadiran jemaah lansia kerap menimbulkan kerepotan, tidak hanya bagi mereka sendiri tetapi juga bagi sesama jemaah dan petugas pendamping.
Dalam forum tersebut, Syatori menyampaikan bahwa pengalaman di lapangan selama musim haji menunjukkan sejumlah kendala serius dalam pengawalan jemaah lansia. "Pelaksanaan ibadah haji bagi lansia itu repot dan merepotkan orang lain," ungkap Syatori di hadapan anggota Komisi VIII. Pernyataan itu seketika memantik perhatian, mengingat isu perlindungan dan pelayanan jemaah lansia justru menjadi salah satu prioritas dalam kebijakan penyelenggaraan haji di Indonesia, yang kerap memberangkatkan jemaah berkategori risiko tinggi karena usia.
"Pelaksanaan ibadah haji bagi lansia itu repot dan merepotkan orang lain."
Syatori juga merinci sejumlah keluhan yang dikeluhkan oleh para pembimbing ibadah di lapangan. Mulai dari mobilitas jemaah lansia yang terbatas sehingga membutuhkan pendampingan ekstra, risiko kesehatan yang lebih tinggi selama puncak ibadah di Armuzna, hingga potensi memperlambat pergerakan rombongan dalam satu kloter. "Pengawalan terhadap jemaah lansia itu memerlukan tenaga dan perhatian khusus, sementara sumber daya pendamping terbatas. Ini yang menjadi beban bagi KBIHU maupun jemaah lainnya," tambahnya. Atas dasar itu, ia mendorong agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan regulasi yang membatasi usia maksimal pendaftaran atau pemberangkatan haji.
Namun, usulan tersebut tidak serta merta mendapat dukungan bulat. Sejumlah anggota Komisi VIII DPR mengingatkan bahwa pembatasan usia berdasarkan usia kronologis saja tidak cukup adil. Penilaian kemampuan fisik dan kesehatan individu atau istitha’ah kesehatan selama ini sudah menjadi syarat utama. Data dari Kementerian Agama juga menunjukkan bahwa setiap tahunnya proporsi jemaah lansia terus meningkat, sejalan dengan panjangnya masa tunggu haji di sejumlah daerah. Menanggapi hal itu, Syatori menegaskan bahwa maksudnya bukan menolak lansia sepenuhnya, melainkan mencari titik keseimbangan agar pelaksanaan haji bisa berjalan lebih lancar dan aman bagi semua pihak.
Di sisi lain, isu ini muncul di tengah upaya penyelenggaraan haji yang semakin ramah lansia. Pemerintah terus mendorong program murur dan safari wukuf untuk memangkas kelelahan jemaah rentan. Namun, pengakuan dari pelaku di lapangan seperti KBIHU menunjukkan masih adanya celah antara kebijakan di atas kertas dengan realitas di tanah suci. Ketua Komisi VIII DPR berjanji akan mengkaji ulang masukan dari KBIHU Jawa Barat ini dalam pembahasan regulasi haji ke depan. Sejauh ini, belum ada ketentuan batas usia maksimal dalam undang-undang yang berlaku.
Artikel ini ditulis berdasarkan hasil liputan langsung tim Beritainti.com dari RDP Komisi VIII DPR RI.
Comments (0)