Anggota DPR Miris Bupati Langkat Jadikan Seragam Sekolah Lahan Gratifikasi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin yang akrab disapa Ondim, sebagai tersangka dalam pusaran dugaan suap dan gratifikasi. Salah satu modus ya
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin yang akrab disapa Ondim, sebagai tersangka dalam pusaran dugaan suap dan gratifikasi. Salah satu modus yang terungkap adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan seragam untuk siswa Sekolah Dasar (SD) di wilayahnya. Kasus ini sontak menuai keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk para wakil rakyat di Senayan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengaku terhenyak mendengar kabar tersebut. Ia menilai tindakan seorang kepala daerah yang menjadikan sektor pendidikan—terutama kebutuhan dasar siswa seperti seragam—sebagai lahan korupsi merupakan kemunduran moral yang sangat menyakitkan. "Saya melihatnya cukup miris dan prihatin ya," ucap Bey saat ditemui media kami di Kompleks Parlemen, Selasa (7/7/2026).
Pendidikan kan sejatinya sebagai ujung tombak peradaban dan sebagai juru kunci kesejahteraan. Jika seorang pemimpin daerah tega mengambil keuntungan dari baju yang seharusnya melindungi dan menyamakan derajat anak-anak, berarti ia telah melukai masa depan penerus bangsa.
Pernyataan Bey itu sekaligus menunjukkan betapa dalam luka yang dirasakan publik terhadap berulangnya kasus korupsi yang menyasar program-program prioritas masyarakat. Proyek pengadaan seragam SD semestinya menjadi langkah sederhana namun strategis dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan, bukan menjadi celah untuk memperkaya diri secara terselubung.
Laporan dari media kami menyebutkan, KPK masih terus mendalami asal-usul aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak swasta maupun pejabat lain di lingkungan Pemkab Langkat. Komisi antirasuah juga mengisyaratkan akan menjerat Ondim dengan pasal gratifikasi karena diduga menerima sejumlah uang secara bertahap terkait sejumlah proyek.
Sementara itu, kasus yang menjerat Syah Afandin ini turut menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat praktik korupsi, hanya berselang beberapa waktu dari terungkapnya beberapa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bupati dan wali kota di berbagai daerah. Dinamika tersebut membuat DPR kembali menyuarakan urgensi revisi Undang-Undang Pilkada. Para legislator menilai perlu ada penguatan sistem pencegahan dan pemantauan dana kampanye agar tidak melahirkan pemimpin yang justru menjadikan jabatan publik sebagai balas budi untuk mencari laba pribadi.
Bey pun mendukung penuh langkah KPK untuk tidak hanya menindak secara hukum, tetapi juga memiskinkan para pelaku melalui pendekatan pidana tambahan. "Ini pelajaran keras bahwa pendidikan tidak boleh menjadi komoditas bisnis bagi pejabat rakus. Semoga menjadi efek jera," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK masih terus mengembangkan penyidikan guna membuka selubung potensi kerugian negara yang lebih besar.
Comments (0)