69 Tersangka Judi Berkedok Timezone Dibekuk, Polisi Ungkap Modus Penyebaran Lewat Komunitas

Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi dengan modus menyamar sebagai arena permainan seperti Timezone. Sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Operasi peng

Jul 07, 2026 - 23:41
0 1
69 Tersangka Judi Berkedok Timezone Dibekuk, Polisi Ungkap Modus Penyebaran Lewat Komunitas

Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi dengan modus menyamar sebagai arena permainan seperti Timezone. Sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) itu juga menyita uang tunai mencapai Rp1,3 miliar serta emas batangan seberat 21 gram.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa praktik ilegal tersebut tidak dipromosikan secara terbuka. Sebaliknya, para pelaku mengandalkan strategi penyebaran yang organik dan tertutup melalui jaringan pertemanan serta komunitas. Metode ini membuat bisnis haram tersebut sulit dideteksi oleh warga sekitar yang tidak menjadi bagian dari lingkaran tersebut.

“Untuk perjudian dengan modus Timezone ini penyebarannya melalui metode penyebaran komunitas. Jadi, dari mulut ke mulut menyampaikan dari satu komunitas ke komunitas yang lain, mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi tersebut. Jadi disampaikan dari orang ke orang,”

Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Iman dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Menurut laporan media kami, strategi ini terbukti cukup efektif untuk merekrut pemain baru tanpa meninggalkan jejak digital yang mencolok seperti iklan di media sosial. Para pelaku hanya mengundang individu-individu yang sudah mereka kenal atau yang direkomendasikan oleh anggota komunitas lain untuk menghindari infiltrasi aparat penegak hukum.

Peralatan Canggih dan Modus Operandi yang Terselubung

Dari hasil penyelidikan yang dihimpun Beritainti.com, lokasi yang digerebek tampak seperti tempat rekreasi biasa yang dipenuhi mesin-mesin permainan. Namun, di balik kesan hiburan anak-anak itu, terdapat perangkat lunak dan mekanisme khusus yang memungkinkan pemain bertaruh dengan uang asli. Kemenangan dari permainan tersebut dapat ditukarkan dengan uang tunai, sebuah praktik yang jelas melanggar hukum perjudian di Indonesia.

Kombes Iman menambahkan, para tersangka memiliki peran yang sangat terstruktur. Mulai dari investor yang menyediakan modal awal, operator yang menjalankan mesin dan transaksi harian, hingga perekrut yang bertugas memperluas jaringan pemain melalui metode "dari mulut ke mulut". Sistem hierarki ini memungkinkan operasional berjalan rapi dan minim kecurigaan di pusat-pusat keramaian.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak main-main dalam menjalankan bisnisnya. Total uang tunai yang berhasil diamankan mencapai Rp1,3 miliar beserta logam mulia, menunjukkan perputaran uang yang sangat besar dari kegiatan ini. Media kami mendapatkan informasi bahwa uang tersebut merupakan akumulasi dari setoran para pemain dan dana operasional yang disimpan di lokasi.

Atas perbuatannya, ke-69 tersangka dijerat dengan pasal perjudian dan pasal pencucian uang. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda yang sangat besar. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang menyewakan tempat dan mendanai operasional secara lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur ajakan bermain di tempat-tempat hiburan yang menawarkan hadiah uang secara tidak wajar agar terhindar dari jeratan hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Fact Checker. Memverifikasi berita ringkas agar tetap akurat.

Comments (0)

User