3 Bos Blueray Cargo Dituntut 2,5 dan 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Bea Cukai
Jakarta - Beritainti.com melaporkan, tiga petinggi perusahaan jasa pengiriman Blueray Cargo resmi dituntut hukuman penjara dalam kasus suap terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Jaksa Pen
Jakarta - Beritainti.com melaporkan, tiga petinggi perusahaan jasa pengiriman Blueray Cargo resmi dituntut hukuman penjara dalam kasus suap terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Jaksa Penuntut Umum meyakini ketiga terdakwa terbukti secara sah memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk melancarkan pengurusan dokumen impor. Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, serta Andri yang merupakan Ketua Tim Dokumen di perusahaan tersebut. Dalam salinan tuntutan yang dibacakan, ketiganya didakwa melanggar aturan pemberantasan korupsi karena secara bersama-sama memberikan sejumlah uang kepada petugas negara guna memuluskan proses pemeriksaan barang.
Jaksa Minta Vonis Bervariasi untuk Tiga Terdakwa
Tuntutan hukuman yang dibebankan kepada para terdakwa berbeda-beda bergantung pada peran dan tanggung jawab masing-masing di perusahaan. "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK M. Takdir Suhan saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan pantauan Beritainti.com di lokasi persidangan, jaksa menuntut terdakwa John Field dengan hukuman paling berat, yakni pidana penjara selama 3 tahun. Sementara itu, kedua anak buahnya, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar para terdakwa membayar denda yang cukup signifikan serta menanggung beban pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa pemberian suap ini dilakukan secara terstruktur oleh manajemen Blueray Cargo untuk mendapatkan perlakuan khusus dari oknum pejabat Bea Cukai. Modus yang dilakukan adalah dengan menyiapkan sejumlah uang tunai yang diberikan kepada petugas pemeriksa agar barang-barang tertentu dapat lolos dari pemeriksaan standar yang seharusnya diterapkan.
Atas tuntutan ini, tim kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Mereka menilai tuntutan jaksa masih perlu diuji kembali mengingat adanya sejumlah fakta persidangan yang dianggap meringankan. Proses hukum kasus ini terus menjadi sorotan karena menyangkut sektor logistik dan impor yang vital. Sidang ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh para terdakwa.
Laporan Beritainti.com dari Pengadilan Tipikor Jakarta akan terus mengawal proses hukum ini untuk memberikan transparansi penuh kepada publik terkait praktik suap di sektor pelayanan kepabeanan.
Comments (0)