Wamendagri Ribka Dorong Reformasi Tata Kelola Dana Otsus Papua Lewat Strategi 5T
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah untuk mereformasi tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui penerapan strategi 5T, yaitu tepat sasaran,
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah untuk mereformasi tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui penerapan strategi 5T, yaitu tepat sasaran, tepat administrasi, tepat manfaat, tepat jumlah, dan tepat waktu. Strategi ini diharapkan menjadi fondasi baru dalam memastikan bahwa setiap rupiah dana Otsus dapat memberikan dampak langsung dan terukur bagi kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan Ribka dalam Rapat Pleno Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEPP) Otsus Papua yang berlangsung di Kantor KEPP, Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta, hari ini. Dalam forum strategis itu, ia menekankan bahwa pendekatan 5T bukan sekadar slogan, melainkan sebuah kerangka kerja yang sengaja dirancang untuk diikuti oleh seluruh pemerintah daerah di wilayah Papua.
Konsep 5T sebagai Panduan Operasional
Menurut laporan yang diterima Beritainti.com, Ribka Haluk menjelaskan bahwa strategi 5T lahir dari evaluasi mendalam terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana Otsus selama ini. "Ini sebuah konsep yang memang sengaja saya buat untuk diikuti oleh teman-teman di daerah (se-Tanah Papua)," ujar Ribka dalam keterangan tertulis yang dikutip media kami, Rabu (1/7/2026).
Poin pertama, tepat sasaran, menghendaki agar program yang didanai Otsus benar-benar menyentuh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, bukan tersebar tanpa prioritas. Tepat administrasi berarti seluruh proses perencanaan, pencairan, dan pelaporan harus memenuhi standar akuntabilitas dan transparansi. Tepat manfaat menuntut adanya dampak nyata yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, sementara tepat jumlah berkaitan dengan kesesuaian alokasi anggaran dengan kebutuhan riil di lapangan. Adapun tepat waktu menjadi kunci untuk menghindari penumpukan kegiatan di akhir tahun anggaran yang kerap menurunkan kualitas pelaksanaan program.
Optimalisasi untuk Percepatan Pembangunan Papua
Reformasi tata kelola ini menjadi krusial mengingat peran strategis Dana Otsus dalam upaya percepatan pembangunan di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Sejak pertama kali dialokasikan, dana ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta membangun infrastruktur dasar yang masih tertinggal. Namun, berbagai temuan di lapangan menunjukkan bahwa efektivitasnya kerap terhambat oleh persoalan administrasi dan lemahnya pengawasan.
Rapat pleno KEPP yang dipimpin langsung oleh Wamendagri ini juga membahas langkah-langkah konkret untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengimplementasikan strategi 5T. Di antaranya melalui pendampingan teknis, pemanfaatan sistem informasi terintegrasi, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Media kami memperoleh informasi bahwa KEPP akan segera mengeluarkan petunjuk teknis yang lebih rinci sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dengan adanya dorongan kuat dari Wamendagri Ribka Haluk, publik berharap agar tata kelola Dana Otsus yang lebih optimal mampu menjadi motor penggerak transformasi ekonomi dan sosial di Tanah Papua secara berkelanjutan.
Comments (0)