UU Baru Jepang Buka Jalan Perceraian, Artis Mariya Yamada Resmi Bercerai setelah Lima Tahun
Revisi undang-undang yang baru diterapkan di Jepang menjadi titik balik bagi presenter televisi dan aktris Mariya Yamada. Setelah lima tahun berpisah, ia akhirnya menyelesaikan proses perceraiannya b
Revisi undang-undang yang baru diterapkan di Jepang menjadi titik balik bagi presenter televisi dan aktris Mariya Yamada. Setelah lima tahun berpisah, ia akhirnya menyelesaikan proses perceraiannya berkat kebijakan terbaru yang memperbolehkan hak asuh bersama bagi orang tua yang bercerai.
"Minggu depan saya akan menyerahkan dokumen ini dengan kolom hak asuh dicentang untuk saya dan suami saya, lalu semuanya selesai," ungkap Yamada yang berusia 46 tahun. Tak lama setelah pernyataan itu, Yamada yang memiliki seorang putra berusia 13 tahun mengonfirmasi bahwa perceraiannya dengan sang suami, yang juga seorang aktor, telah rampung. Kebijakan yang mulai diberlakukan pada April lalu ini membuka harapan baru bagi pasangan yang selama ini terhambat persoalan hak asuh anak.
Akhir dari Sistem Hak Asuh Tunggal
Undang-undang baru ini menandai perubahan besar dalam hukum keluarga di Jepang. Sebelumnya, pihak yang kehilangan hak asuh—biasanya ibu—seringkali benar-benar terputus kontak dengan anaknya. Media kami mencatat bahwa kemenangan Yamada dalam mendapatkan hak asuh bersama merupakan simbol pergeseran paradigma sosial di negara tersebut.
"Sistem hak asuh tunggal yang dipertahankan hingga saat ini telah memicu banyak 'penculikan anak' akibat perceraian," jelas laporan yang dihimpun media kami. "Dengan diakuinya hak asuh bersama, anak dapat memelihara hubungan baik dengan kedua orang tua."
Bagi Yamada, status "ibu yang mendapatkan hak asuh" berarti ia bisa meresmikan perpisahan tanpa takut kehilangan perannya dalam pengasuhan atau dipandang negatif oleh masyarakat.
Perlindungan bagi Korban KDRT
Meski membuka pintu perceraian lebih lebar, aturan ini tidak menghapus status "pemegang hak asuh tunggal" sepenuhnya. Pengecualian tetap diberikan bagi situasi darurat seperti adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penelantaran anak oleh salah satu pihak. Dalam kondisi tersebut, pengadilan keluarga masih dapat menetapkan hak asuh tunggal demi keselamatan anak.
Laporan media kami menyoroti bahwa revisi ini sejalan dengan tren penurunan angka pernikahan di Jepang. Meski demikian, perubahan hukum ini diharapkan mampu mengurangi ketakutan akan terputusnya hubungan orang tua-anak yang selama ini membuat banyak pasangan enggan untuk bercerai.
Comments (0)