Temuan Logam Tak Biasa Saat OTT Bupati Langkat oleh KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan tidak biasa berupa logam saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau yang akrab disapa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan tidak biasa berupa logam saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau yang akrab disapa Ondim. Operasi senyap yang digelar pada Kamis (2/7/2026) itu berujung pada penetapan status tersangka terhadap dua pihak dalam kasus dugaan suap terkait fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, OTT tersebut menyasar Syah Afandin dan seorang tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB). Keduanya diduga terlibat dalam transaksi suap yang berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek strategis di daerah tersebut. Saat proses penangkapan, tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti, termasuk logam yang dianggap tidak lazim dalam konteks perkara korupsi.
"Kami sedang mendalami temuan logam tersebut, apakah memiliki keterkaitan dengan modus penyamaran suap atau bentuk gratifikasi lain yang dikamuflasekan," ujar seorang sumber di internal KPK yang enggan disebutkan identitasnya.
Keberadaan logam itu memunculkan spekulasi bahwa para pelaku mencoba menyamarkan aliran dana suap dengan mengonversinya ke dalam bentuk aset fisik bernilai tinggi. Metode semacam ini memang kerap digunakan untuk menghindari pelacakan transaksi perbankan yang mudah terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, KPK belum memberikan detail lebih jauh mengenai jenis atau nilai logam yang dimaksud.
Selain logam tak biasa, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan fee proyek di Pemkab Langkat. Proyek yang dimaksud meliputi sektor infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang dikelola langsung oleh pemerintahan Syah Afandin. OTT ini merupakan kelanjutan dari pengawasan ketat KPK terhadap potensi korupsi di daerah-daerah pasca-Pilkada 2024.
Dua tersangka yang telah ditetapkan adalah:
1. Bupati Langkat Syah Afandin (SAF)
2. Tim sukses SAF pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB)
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Syah Afandin sendiri baru menjabat sebagai Bupati Langkat setelah memenangi Pilkada 2024. Kiprah politiknya di Sumatera Utara mulai mencuat sejak menjabat sebagai Wakil Bupati pada periode sebelumnya. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif merupakan tokoh kunci di balik kesuksesan tim pemenangan Ondim. Penetapan keduanya sebagai tersangka mengejutkan publik, mengingat masa jabatan yang masih sangat belia.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani penahanan di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penyidikan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Publik pun menanti perkembangan lebih jauh, terutama terkait pemeriksaan saksi-saksi dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dari lingkungan pejabat Pemkab Langkat.
KPK sendiri menegaskan bahwa operasi tangkap tangan ini merupakan komitmen lembaga antirasuah untuk terus mengawasi penggunaan anggaran daerah pasca-pilkada, yang seringkali menjadi celah munculnya praktik suap dan gratifikasi. Temuan logam tak biasa itu pun menjadi poin penting yang akan terus didalami sebagai bukti pendukung dalam persidangan nantinya.
Comments (0)