Tanjungpinang — Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus dioptimalkan untuk menciptakan persaingan

Di tengah hiruk-pikuk aktivitas pelabuhan dan lalu lintas barang antar pulau, aparat Bea Cukai Tanjungpinang terus memperketat pengawasan. Bukan tanpa alas

Jul 09, 2026 - 10:54
0 0
Tanjungpinang — Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus dioptimalkan untuk menciptakan persaingan

Di tengah hiruk-pikuk aktivitas pelabuhan dan lalu lintas barang antar pulau, aparat Bea Cukai Tanjungpinang terus memperketat pengawasan. Bukan tanpa alasan, Provinsi Kepulauan Riau dengan posisi geografisnya yang strategis dan berbatasan langsung dengan negara tetangga kerap menjadi pintu masuk alternatif bagi barang-barang tanpa pita cukai. Modus operandinya pun kian beragam, mulai dari penyelundupan dalam kontainer barang campuran, pengiriman melalui jalur tikus, hingga pemanfaatan jasa pengiriman ekspedisi laut skala kecil yang luput dari radar pemeriksaan rutin.

Menekan Ruang Gerak Lewat Operasi Berlapis

Sepanjang semester pertama tahun ini, Bea Cukai Tanjungpinang mencatat serangkaian penindakan yang hasilnya cukup signifikan. Berdasarkan data yang dihimpun, total 168.973 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari berbagai lokasi dan moda transportasi. Nilai barang hasil penindakan itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp202 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai mencapai sekitar Rp135 juta. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari masifnya peredaran produk tembakau ilegal yang menggerus penerimaan negara.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tanjungpinang menegaskan bahwa pendekatan yang diambil tidak lagi reaktif, melainkan preventif dan persuasif. “Kami tidak hanya fokus pada penindakan di hilir, tetapi juga menyasar ke hulu, termasuk memetakan jalur distribusi dan mengedukasi para pedagang eceran. Tujuannya agar mereka sadar bahwa menjual rokok tanpa pita cukai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan usaha mereka sendiri dalam jangka panjang,” ujarnya.

Dampak Ekonomi: Lebih dari Sekadar Penerimaan Negara

Secara makro, peredaran rokok ilegal menciptakan distorsi pasar yang serius. Produk ilegal biasanya dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar normal karena tidak menanggung beban cukai yang bisa mencapai 30% hingga 40% dari harga jual eceran. Kondisi ini menciptakan unfair competition atau persaingan usaha tidak sehat yang memukul produsen resmi, distributor, hingga pengecer yang taat aturan.

"Ketika rokok ilegal membanjiri pasar, rantai pasok legal terganggu. Pabrikan resmi yang telah berinvestasi besar dan mempekerjakan ribuan tenaga kerja akan kehilangan pangsa pasar, yang ujungnya bisa berimbas pada efisiensi produksi dan bahkan pengurangan tenaga kerja," jelas pengamat ekonomi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Selain itu, penerimaan negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang setiap tahunnya dialokasikan kembali ke daerah untuk mendanai program kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat menjadi terpangkas. Di Kepulauan Riau, alokasi DBH CHT mencapai puluhan miliar rupiah yang digunakan untuk mendukung program prioritas daerah. Setiap batang rokok ilegal yang lolos dari jerat cukai berarti mengurangi kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.

Bea Cukai Tanjungpinang kini memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan operasi pasar gabungan secara berkala. Langkah ini terbukti efektif dalam mempersempit ruang gerak para pelaku usaha nakal yang masih nekat mengedarkan rokok tanpa pita cukai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User