Sudewo Bantah Larangan Pengisian Perangkat Desa, Klaim Usulan Tak Sampai

Pernyataan tegas disampaikan Bupati Pati nonaktif Sudewo di tengah persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/7). Ia membantah keras

Jul 09, 2026 - 10:05
0 1
Sudewo Bantah Larangan Pengisian Perangkat Desa, Klaim Usulan Tak Sampai

Pernyataan tegas disampaikan Bupati Pati nonaktif Sudewo di tengah persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/7). Ia membantah keras tudingan telah melarang proses pengisian perangkat desa sepanjang tahun anggaran 2025. Klaim ini menjadi sorotan karena hambatan pengisian perangkat desa berdampak langsung pada eksekusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di 235 desa se-Kabupaten Pati. Dengan total pagu dana desa mencapai Rp 1,2 triliun per tahun, kekosongan jabatan perangkat desa berpotensi menciptakan inefisiensi administratif yang merugikan perekonomian lokal.

Kronologi Tuduhan dan Bantahan di Persidangan

  1. Juli 2024 — Sebanyak 187 desa di Kabupaten Pati mengajukan usulan pengisian perangkat desa ke Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pati. Proses ini merupakan rutinitas tahunan yang wajib difasilitasi pemerintah daerah sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
  2. September 2024 — Usulan mulai menumpuk tanpa respons resmi. Beberapa kepala desa melaporkan bahwa mereka diminta menunda pengisian hingga ada arahan lebih lanjut dari bupati. Penundaan ini memengaruhi penyerapan rata-rata 22% APBDes yang bergantung pada administrasi perangkat desa aktif.
  3. Maret 2025 — Kasus korupsi Sudewo mulai disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang menyebut ada instruksi lisan agar pengisian perangkat desa dihentikan sementara. Tuduhan ini memperkuat dugaan adanya motif politis di balik penundaan.
  4. 9 Juli 2025 — Dalam persidangan, Sudewo membantah semua tuduhan. Ia mengklaim seluruh usulan yang masuk ke meja Setda tidak pernah sampai ke tangannya. “Saya tidak pernah melarang. Kalau usulan itu tidak sampai ke meja saya, bagaimana saya bisa melarang?” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dampak Ekonomi dari Kekosongan Perangkat Desa

Dari perspektif ekonomi daerah, terhambatnya pengisian perangkat desa bukan sekadar soal administrasi. Kepala desa dan perangkatnya adalah aktor kunci dalam pengelolaan dana desa yang digunakan untuk proyek infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan jaring pengaman sosial. Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati menunjukkan 47% APBDes dialokasikan untuk pembangunan fisik—jalan desa, irigasi, sanitasi—yang penyerapannya mensyaratkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan tanda tangan lengkap perangkat desa. Tanpa perangkat definitif, SPJ tertahan, proyek mangkrak, dan daya beli masyarakat lokal ikut tertekan.

Berdasarkan simulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, keterlambatan pengisian perangkat selama satu triwulan dapat menurunkan serapan dana desa hingga 18-25%, setara dengan potensi kerugian ekonomi Rp 540.000 per kapita di tingkat desa. Kerugian ini muncul dari hilangnya peluang kerja proyek, tertundanya transfer tunai desa, dan biaya tambahan administrasi darurat.

Apa Selanjutnya?

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari kalangan kepala desa. Keterangan mereka akan menjadi kunci membuktikan apakah larangan benar ada dan siapa aktor di baliknya. Sementara itu, Dispermades Pati mulai mempercepat pengisian perangkat melalui mekanisme penugasan sementara (Plt) untuk meminimalkan dampak ekonomi lanjutan.

Data Tingkat Kekosongan Perangkat Desa di Pati (per Juli 2025): 187 desa terdampak — 58% di antaranya kekosongan jabatan Kaur Keuangan (Kepala Urusan) yang kritis dalam pengelolaan SPJ — 13 desa tanpa perangkat sama sekali.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User