Satgas Haji dan Umrah Polri Ungkap Jaringan Penipuan, 32 Tersangka Diamankan
Jakarta – Upaya penegakan hukum di sektor ibadah haji dan umrah terus menunjukkan perkembangan signifikan. Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri melalui Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) tel
Jakarta – Upaya penegakan hukum di sektor ibadah haji dan umrah terus menunjukkan perkembangan signifikan. Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri melalui Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam serangkaian kasus penipuan yang merugikan para jemaah. Total kerugian yang dialami para korban mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp 116 miliar.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa operasi penindakan ini tidak hanya terpusat di tingkat Markas Besar, melainkan juga meluas hingga ke berbagai Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia. Sinergi lintas wilayah ini menjadi kunci utama dalam membongkar praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat, khususnya calon jemaah yang hendak menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," ujar Brigjen Irhamni melalui keterangan resminya, Selasa (7/7/2026).
Langkah taktis ini diambil sebagai respons atas maraknya laporan masyarakat terkait perusahaan travel haji dan umrah yang tidak bertanggung jawab. Modus-modus klasik seperti penjualan paket perjalanan fiktif, pemalsuan dokumen keberangkatan, hingga penyalahgunaan dana setoran jemaah menjadi fokus utama penyelidikan tim Gakkum. Dengan ditetapkannya status tersangka kepada 32 individu tersebut, Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta keadilan substansial bagi para jemaah yang menjadi korban.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kerugian sebesar Rp 116 miliar tersebut terdistribusi di berbagai daerah dengan jumlah korban yang mencapai ratusan orang. Sub Satgas Gakkum memastikan bahwa proses penyidikan terus bergulir, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pendukung operasional ilegal tersebut.
Selain melakukan penindakan terhadap para pelaku, kepolisian juga tengah fokus pada upaya pemulihan aset korban. Tim penyidik melakukan penelusuran aliran dana dan aset-aset yang diduga milik para tersangka untuk disita demi kepentingan restitusi para korban. Kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut dioptimalkan dalam proses pelacakan ini.
Lebih lanjut, Brigjen Irhamni menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk memastikan regulasi berjalan sesuai ketentuan dan meminimalisir celah penipuan di masa depan. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas travel agent dan tidak mudah tergiur dengan tawaran paket tidak wajar di bawah harga standar yang telah ditetapkan.
Penegakan hukum secara konsisten ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap industri travel perjalanan ibadah. Sebab, musim haji 2026 menjadi momentum pembuktian komitmen negara dalam melindungi hak-hak warganya dari jeratan tindak pidana ekonomi. Kini, ke-32 tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berlaku di Indonesia.
Comments (0)