Said Iqbal Ungkap Rencana Penghapusan Pajak Jaminan Hari Tua

JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai wacana penghapu

Jul 09, 2026 - 10:41
0 0
Said Iqbal Ungkap Rencana Penghapusan Pajak Jaminan Hari Tua

JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai wacana penghapusan pajak atas program Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan akan segera melakukan koordinasi intensif dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan guna membahas teknis dan implikasi kebijakan tersebut.

Koordinasi ini menjadi langkah konkret setelah aspirasi pekerja dan serikat buruh terus mendorong pemerintah untuk menghapuskan beban pajak penghasilan (PPh) atas manfaat program JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, pencairan dana JHT—terutama yang dilakukan sebelum masa kepesertaan 10 tahun—dikenakan pajak progresif yang oleh kalangan buruh dianggap memberatkan dan mereduksi hak perlindungan sosial mereka.

Latar Belakang dan Urgensi Kebijakan

Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan sosial wajib bagi pekerja formal di Indonesia, dirancang sebagai tabungan masa pensiun yang dananya berasal dari iuran bulanan pekerja dan pemberi kerja. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak pekerja mengakses dana JHT sebelum memasuki usia pensiun—baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK), resign, atau kebutuhan mendesak lainnya—dan pada saat pencairan awal inilah pajak berlaku.

Ketentuan perpajakan yang dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang PPh atas Penghasilan Berupa Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Dalam aturan tersebut, pencairan JHT di bawah masa kepesertaan tertentu dikenai tarif pajak progresif yang dapat mencapai maksimal 20% dari total dana yang diterima. Ini berbeda dengan pencairan setelah masa kepesertaan minimal 10 tahun yang dikecualikan dari objek pajak.

"Menteri Keuangan akan segera berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini langkah awal sebelum kebijakan tersebut difinalisasi," ujar Said Iqbal, memberi sinyal optimisme kepada konstituen buruh.

Dampak Ekonomi dan Implikasi Pasar

Dari perspektif ekonomi, penghapusan pajak JHT akan berdampak pada beberapa lini sekaligus:

  • Peningkatan disposable income pekerja — Dana yang diterima pekerja akan utuh tanpa potongan pajak, berpotensi mendorong konsumsi rumah tangga dan menggerakkan sektor riil.
  • Tekanan terhadap penerimaan negara — Pemerintah harus menghitung potensi shortfall pajak dari sektor ini. Data BPJS Ketenagakerjaan per akhir 2024 mencatat total klaim JHT mencapai lebih dari Rp 40 triliun per tahun, yang sebagian di antaranya terkena potongan pajak.
  • Liquidity injection ke perekonomian — Dana JHT yang cair tanpa potongan akan langsung beredar di masyarakat, menciptakan multiplier effect terutama di sektor konsumsi dan UMKM.
  • Efek psikologis pasar tenaga kerja — Buruh dan serikat pekerja akan memandang kebijakan ini sebagai kemenangan besar dalam agenda kesejahteraan, yang berpotensi meredakan tensi hubungan industrial.

Proyeksi dan Langkah Selanjutnya

Koordinasi antara Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan akan membahas beberapa poin krusial: (1) revisi regulasi perpajakan yang relevan, (2) estimasi dampak fiskal jangka pendek dan menengah, (3) mekanisme teknis implementasi di sistem BPJS Ketenagakerjaan, dan (4) timeline penerapan kebijakan baru.

Analis kebijakan publik menilai bahwa penghapusan pajak JHT secara politis memiliki daya ungkit besar menjelang tahun politik, namun secara fundamental sejalan dengan semangat perlindungan sosial yang diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Apabila terwujud, Indonesia akan bergabung dengan sejumlah negara yang memberikan perlakuan pajak khusus atau pengecualian penuh terhadap dana jaminan sosial pekerja.

Meski belum ada kepastian jadwal, sinyal dari Istana melalui Said Iqbal ini menjadi turning point dalam perdebatan panjang pajak JHT. Pelaku pasar dan pemangku kepentingan kini menanti hasil koordinasi Menkeu-BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi dasar finalisasi arah kebijakan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User