Polda Metro Jaya Bongkar Prostitusi Anak di 4 Kafe Bekasi
Petugas dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya membongkar jaringan eksplo
Petugas dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya membongkar jaringan eksploitasi seksual yang menyamar sebagai tempat hiburan malam di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Empat kafe berkedok usaha kuliner terbukti mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). Penelusuran awal mengungkap rantai bisnis gelap yang tak hanya merenggut masa depan korban, tetapi juga memutarbalikkan logika pasar jasa hiburan lokal menjadi mesin ekonomi kriminal terorganisasi.
Bisnis Seks Terselubung: Modus Operasi dan Logistik Ekonomi Gelap
Kafe-kafe tersebut beroperasi seperti tempat nongkrong biasa. Di permukaan, mereka menawarkan kopi, makanan ringan, dan musik akustik. Namun keuntungan sesungguhnya mengalir dari bilik-bilik privat di lantai atas yang disewa per jam. Modusnya bersifat piggybacking—menggunakan izin usaha pariwisata atau restoran untuk menyamarkan transaksi seksual. Pelaku merekrut korban melalui iming-iming pekerjaan sebagai pelayan kafe dengan gaji tetap, lalu perlahan memaksa mereka melakukan layanan tambahan kepada pelanggan.“Korban dijanjikan upah sebagai pelayan. Setelah bekerja beberapa minggu, mereka digeser ke area khusus dan diminta melayani tamu. Jika menolak, mereka diancam tak akan dibayar atau dikeluarkan dari mess,” ujar seorang penyidik yang enggan disebut nama.Harga per sesi ditetapkan secara tier: layanan singkat dipatok Rp 300.000 – Rp 500.000, sementara paket semalam bisa mencapai Rp 1,5 juta. Dari nominal itu, korban hanya menerima 40 persen, sisanya masuk ke kafe dan mucikari. Dengan asumsi setiap kafe melayani 5–10 transaksi per malam, estimasi omzet per titik bisa menembus Rp 150 juta per bulan—sebuah angka yang jauh melampaui pendapatan resmi dari menu kopi dan makanan. Empat kafe di Cibitung diperkirakan menggerakkan uang tunai ilegal hingga Rp 600 juta per bulan, mengalir tanpa jejak pajak ke dalam jaringan rentenir dan preman lokal.
Comments (0)