Pramono Anung Optimis Penerimaan BPHTB 2026 Lampaui Target 2025

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Pramono Anung menyampaikan keyakinannya bahwa penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada t

Oct 08, 2026 - 02:42
0 0
Pramono Anung Optimis Penerimaan BPHTB 2026 Lampaui Target 2025

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Pramono Anung menyampaikan keyakinannya bahwa penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun anggaran 2026 akan melampaui capaian tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks evaluasi kinerja pendapatan daerah dan upaya memperkuat kontribusi pajak daerah terhadap pembangunan nasional.

BPHTB merupakan salah satu pungutan daerah yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan, baik melalui jual beli, hibah, tukar menukar, maupui pengambilan tanah oleh pemerintah. Pungutan ini menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang strategis karena erat kaitannya dengan aktivitas transaksi properti dan investasi di wilayah.

Optimisme Atas Pertumbuhan Transaksi Properti

Pramono Anung menilai proyeksi positif tersebut tidak lepas dari tren pemulihan sektor properti yang terus berlanjut. Sejumlah faktor menjadi dasar optimisme pemerintah, antara lain:

  1. Peningkatan aktivitas jual beli tanah dan bangunan di berbagai daerah, terutama pada kawasan penyangga kota besar yang mengalami urbanisasi pesat.
  2. Percepatan proyek infrastruktur yang memicu kenaikan nilai tanah di sekitar koridor pembangunan jalan tol, bandara, dan kawasan industri baru.
  3. Ekspansi kawasan perumahan seiring meningkatnya permintaan rumah tapak di segmen menengah.
  4. Perbaikan iklim investasi yang mendorong lebih banyak transaksi komersial dan industri.

"Kita optimis BPHTB tahun 2026 akan melampaui tahun 2025. Indikator-indikator ekonomi daerah dan aktivitas transaksi menunjukkan arah yang positif," ujar Pramono dalam pernyataannya, sebagaimana dirangkum dari keterangan resmi.

BPHTB sebagai Tulang Punggung PAD

Dalam analisis pemerintah, kontribusi BPHTB terhadap struktur pendapatan asli daerah tergolong signifikan. Pungutan ini biasanya dikenakan dengan tarif 5% dari nilai perolehan hak yang melebihi ambang batas tertentu, yang ditetapkan masing-masing daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aspek Capaian 2025 Proyeksi 2026
Tren transaksi properti Pemulihan bertahap Stabil meningkat
Tekanan ekonomi daerah Moderat Menurun perlahan
Kontribusi ke PAD Signifikan Diproyeksi lebih tinggi
Realisasi pendapatan Basis pembanding Ditargetkan melampaui 2025

Perbandingan tersebut menegaskan bahwa pemerintah memandang ruang pertumbuhan penerimaan BPHTB masih terbuka lebar, meskipun tantangan di lapangan tetap ada. Salah satunya adalah potensi perlambatan daya beli rumah tangga yang dapat mempengaruhi volume transaksi di segmen tertentu.

Tantangan di Balik Proyeksi Optimistis

Di tengah optimisme tersebut, sejumlah tantangan tetap perlu diantisipasi. Pertama, kesenjangan antara nilai jual objek pajak (NJOP) dengan nilai transaksi nyata masih kerap terjadi, sehingga berpotensi mengurangi potensi penerimaan. Kedua, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penataan basis data pertanahan masih perlu diperkuat.

"Target tinggi harus diimbangi dengan penguatan sistem pendataan. Tanpa data transaksi yang akurat dan terintegrasi, proyeksi penerimaan bisa meleset dari kenyataan di lapangan," ujar seorang pengamat kebijakan pajak daerah.

Ketiga, pelaku usaha properti juga menghadapi biaya perizinan dan regulasi yang kadang berlapis, yang berpotensi memperlambat proses transaksi sekaligus menekan volume perolehan hak yang menjadi objek BPHTB.

Langkah Penguatan Penerimaan

Untuk mewujudkan proyeksi tersebut, pemerintah daerah diarahkan melakukan sejumlah langkah penguatan, antara lain:

  • Integrasi data pertanahan antara Badan Pertanahan Nasional, Dinas Pajak Daerah, dan notaris/PPAT guna memastikan seluruh transaksi tercatat.
  • Penertiban NJOP secara berkala agar nilai dasar perpajakan lebih mencerminkan kondisi pasar terkini.
  • Digitalisasi layanan pembayaran untuk mempermudah wajib pajak sekaligus mempercepat penerimaan kas daerah.
  • Percepatan sertifikasi tanah yang dapat memperlancar proses jual beli dan meningkatkan transaksi tercatat.

Upaya-upaya ini dinilai krusial karena penerimaan BPHTB sangat sensitif terhadap kualitas administrasi. Semakin rapi basis datanya, semakin kecil peluang kebocoran dan semakin besar porsi transaksi yang terjaring dalam sistem pemungutan.

Dampak bagi Anggaran Daerah

Apabila proyeksi Pramono Anung terwujud, penerimaan BPHTB 2026 yang melampaui 2025 akan memberi ruang fiskal yang lebih longgar bagi pemerintah daerah. Dana hasil pungutan ini dapat dialokasikan untuk pembiayaan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, penataan ruang, serta program infrastruktur skala lokal.

Secara makro, peningkatan BPHTB juga bisa menjadi indikator kepercayaan pelaku usaha terhadap stabilitas ekonomi. Sebab, aktivitas transaksi properti yang tinggi mencerminkan ekspektasi positif terhadap pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.

Namun demikian, optimisme perlu dibarengi eksekusi yang disiplin. Tanpa perbaikan tata kelola data dan pemungutan, target tinggi berpotensi sekadar menjadi angka proyeksi yang sulit dikejar. Sebaliknya, bila seluruh pemangku kepentingan bergerak sinergis, BPHTB 2026 berpeluang menjadi tonggak baru pendapatan daerah yang lebih sehat dan berkelanjutan.