Potongan Aplikator 8% untuk Ojol Masih Menanti Perpres, Menhub Sebut Finalisasi di Tangan Mensesneg
Jakarta - Rencana pemangkasan potongan aplikator bagi pengemudi ojek online (ojol) dari 20% menjadi 8% yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, hi
Jakarta - Rencana pemangkasan potongan aplikator bagi pengemudi ojek online (ojol) dari 20% menjadi 8% yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, hingga saat ini belum kunjung direalisasikan. Para pengemudi yang semula menyambut antusias kebijakan populis ini, kini mulai mempertanyakan kepastian implementasinya.
Keterlambatan tersebut terungkap dari pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. Saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026), Dudy menjelaskan bahwa payung hukum yang menjadi dasar penurunan potongan tersebut masih berada di tahap akhir di Kementerian Sekretariat Negara.
"Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya," ujar Dudy.
Ucapan Menhub ini menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan hukum pemberlakuan tarif baru tersebut masih digodok di meja Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Tanpa Perpres tersebut, aplikator tidak memiliki pijakan hukum untuk menyesuaikan struktur biaya yang selama ini dikeluhkan memberatkan mitra pengemudi.
Bagi ribuan pengemudi ojol di seluruh Indonesia, penantian ini terasa semakin panjang. Sebelumnya, mereka telah menyuarakan aspirasi agar potongan yang selama ini mencapai 20% per order dapat diturunkan, demi meningkatkan kesejahteraan dan keberlangsungan usaha. Janji Presiden Prabowo pada May Day lalu sempat menjadi angin segar, namun hingga memasuki akhir Juni, implementasi masih nihil.
Sejumlah kalangan pengemudi yang dihubungi melalui jaringan media kami menyatakan kekecewaannya. "Kami sudah bersabar, tapi ini sudah hampir dua bulan. Teman-teman berharap pemerintah segera menuntaskan Perpres itu agar aplikator tidak lagi memotong terlalu besar," ungkap seorang koordinator komunitas ojol di Jakarta yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak aplikator mengenai sikap mereka terhadap rencana pemotongan ini. Selama ini, aplikator berargumen bahwa potongan sebesar 20% digunakan untuk biaya operasional, pengembangan teknologi, dan layanan pendukung. Namun, tekanan publik dan arahan langsung dari kepala negara tampaknya mendorong mereka untuk menyesuaikan diri, begitu regulasi final diterbitkan.
Pengamat kebijakan publik dari sebuah lembaga riset independen yang diwawancarai melalui sambungan telepon menilai, molornya penerbitan Perpres ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum di sektor ekonomi digital. "Pemerintah perlu menunjukkan ketegasan dan kecepatan. Jika janji sudah diucapkan, harus segera ditindaklanjuti. Ini bukan hanya soal potongan, tapi soal kepercayaan publik," ujarnya.
Saat ini, semua mata tertuju pada Istana dan Kementerian Sekretariat Negara. Proses finalisasi Perpres yang diharapkan rampung dalam waktu dekat akan menjadi penentu, apakah kebijakan potongan 8% benar-benar bisa dinikmati para pengemudi ojol, atau kembali menjadi wacana tanpa realisasi. Tim liputan Beritainti.com akan terus memantau perkembangan ini dan menyampaikan kabar terbaru kepada publik.
Comments (0)