Heboh Wajib NIB di Toko Online Dikira Kena Pajak, Mendag Buka Suara

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang di masyarakat mengenai kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di

Jul 08, 2026 - 06:16
0 0
Heboh Wajib NIB di Toko Online Dikira Kena Pajak, Mendag Buka Suara

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang di masyarakat mengenai kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform e-commerce. Isu yang ramai diperbincangkan ini mencuat setelah muncul anggapan bahwa aturan tersebut berkaitan dengan pengenaan pajak baru bagi para pedagang daring.

Kewajiban NIB ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini telah berlaku efektif sejak 8 Juni lalu dan menjadi pedoman baru dalam ekosistem perdagangan digital di Indonesia.

Dalam keterangannya, Budi Santoso dengan tegas membantah adanya kaitan antara kewajiban NIB dengan penarikan pajak. Ia menjelaskan bahwa aturan ini semata-mata merupakan bagian dari upaya penataan legalitas usaha di ranah perdagangan elektronik.

"NIB itu kan bagian dari revisi permendag e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak saya lihat temen-temen di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya," ujar Budi di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Mendag menekankan bahwa persepsi yang berkembang di media sosial yang mengaitkan NIB dengan kewajiban pajak merupakan kesalahpahaman. Menurutnya, penerapan NIB ini sejalan dengan revisi Permendag tentang e-commerce yang bertujuan menciptakan tata kelola perdagangan elektronik yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa NIB sejatinya berfungsi sebagai identitas legal bagi pelaku usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar di platform digital akan tercatat secara resmi dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi. Hal ini justru memberikan perlindungan dan kemudahan bagi para pedagang dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis mereka di ranah daring.

Klarifikasi Mendag ini diharapkan dapat meredakan keresahan para pelaku usaha e-commerce yang sebelumnya khawatir akan adanya beban pajak tambahan. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menata legalitas usaha di sektor digital agar ekosistem e-commerce Indonesia semakin sehat, kompetitif, dan berdaya saing tinggi sesuai dengan perkembangan teknologi dan dinamika pasar global.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Fact Checker. Memverifikasi berita ringkas agar tetap akurat.

Comments (0)

User