Polres Karangasem Ringkus 10 Tersangka dari Berbagai Kasus Kriminalitas
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Karangasem menunjukkan komitmen tegas dalam menekan laju tindak pidana di wilayah hukum Bali Timur. Sepanjang periode peni
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Karangasem menunjukkan komitmen tegas dalam menekan laju tindak pidana di wilayah hukum Bali Timur. Sepanjang periode penindakan Agustus 2026, jajaran kepolisian berhasil membekuk 10 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus kriminalitas konvensional hingga peredaran obat-obatan terlarang.
Operasi penegakan hukum ini mencakup pengungkapan perkara di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa kecamatan. Pengungkapan ini menjadi indikator penting terhadap eskalasi pengawasan kamtibmas di kawasan pariwisata dan permukiman Karangasem.
“Ini merupakan penanganan kasus selama Agustus 2026. Kami berhasil mengamankan 10 tersangka dari pelbagai perkara yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jalan Bhayangkara, Amlapura.
Pemetaan Sebaran Wilayah Rawan Kriminal
Berdasarkan analisis pemetaan kepolisian, sebaran tindak kejahatan terdistribusi ke dalam beberapa sektor hukum polsek jajaran. Wilayah perkotaan dan jalur perlintasan utama masih mendominasi kerawanan insiden hukum. Berikut perincian sebaran TKP di Kabupaten Karangasem:
- Polsek Karangasem: Menangani 3 TKP, didominasi kasus penganiayaan dan gangguan ketertiban umum.
- Polsek Manggis: Mengusut 2 TKP, meliputi kejahatan jalanan berupa penjambretan dan aksi pengeroyokan.
- Polsek Sidemen: Menangani 1 TKP tindak pidana.
- Polsek Kubu: Memproses 1 TKP perkara pidana.
- Satuan Kerja Polres Karangasem: Menangani langsung 2 TKP kasus khusus, termasuk tindak pidana narkotika.
Daftar Kasus Menonjol dan Ancaman Pidana
Dari total penindakan, sejumlah kasus menjadi sorotan publik karena berdampak langsung terhadap rasa aman warga dan keselamatan masyarakat. Polisi menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi para pelaku kejahatan jalanan maupun peredaran barang terlarang.
Beberapa perkara menonjol yang berhasil dituntaskan antara lain:
- Aksi Penjambretan di Jalur Manggis: Tersangka berinisial S alias A ditangkap setelah menyasar korban perempuan, Ni Luh Diah Maharani, di Jalan Raya Ulakan. Tersangka terancam pidana penjara hingga sembilan tahun.
- Peredaran Obat Keras dan Narkoba: Penangkapan tersangka berinisial YF di Desa Bebandem terkait distribusi sediaan farmasi berbahaya tanpa izin. Tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, satuan reserse narkoba juga membekuk dua tersangka lain dalam jaringan terpisah.
- Kekerasan dan Pengeroyokan: Kasus pengeroyokan terhadap I Made Agus Putra Jaya di Banjar Angantiga, Desa Antiga Kelod, menetapkan dua tersangka, yakni EGL dan RUB, dengan ancaman tujuh tahun kurungan. Di lokasi lain, IMS ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Lingkungan Susuan dengan ancaman lima tahun penjara.
- Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor milik I Gede Ariana yang menimbulkan kerugian Rp12 juta, dengan tersangka IKN yang terancam hukuman lima tahun penjara.
Langkah represif yang dibarengi tindakan preventif ini membuktikan kesiapan aparat dalam mengamankan stabilitas wilayah, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan konvensional maupun transaksional di Karangasem.
Comments (0)