Polda Metro Ungkap Peredaran Narkoba Via Instagram, 3 Pelaku Ditangkap
Jakarta - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan platform media sosial Instagram sebagai sarana transaksi. Dalam
Jakarta - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan platform media sosial Instagram sebagai sarana transaksi. Dalam operasi terbaru ini, aparat kepolisian menangkap tiga orang pelaku yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus pengemas tembakau sintetis (sinte).
Keberhasilan pengungkapan ini menambah daftar panjang modus operandi baru yang digunakan para pelaku kejahatan narkotika dalam menyasar pasar digital. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, para tersangka tidak hanya menjual barang haram tersebut secara konvensional, tetapi juga aktif memasarkan produknya melalui fitur-fitur Instagram seperti Stories dan pesan langsung (Direct Message) untuk menghindari pelacakan petugas.
"Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran sebagai pengedar. Sekaligus pengemas narkotika jenis tembakau sintetis yang dipasarkan secara daring," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Kompol Indah menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan akun-akun Instagram samaran untuk membangun jaringan pembeli. Mereka kerap mengunggah konten berupa gambar atau kode-kode tertentu yang hanya dimengerti oleh calon konsumen. Transaksi kemudian berlanjut ke komunikasi privat di mana kesepakatan harga, jumlah barang, dan lokasi pengantaran ditentukan untuk mengelabui pengawasan siber kepolisian.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dari hasil penyelidikan yang mendalam, terungkap bahwa para tersangka menjalankan bisnis ilegal ini dengan sistem drop-off atau pengantaran langsung. Setelah terjadi kesepakatan di aplikasi Instagram, pelaku mengemas tembakau sintetis ke dalam berbagai bentuk kemasan untuk mengelabui petugas, mulai dari bungkus kopi, plastik klip biasa, hingga kemasan paket layaknya barang belanjaan daring pada umumnya.
Media kami memperoleh informasi bahwa tembakau sintetis yang diproduksi dan diedarkan ini memiliki dampak psikotropika yang sangat kuat dan berbahaya bagi kesehatan. Efek yang ditimbulkan jauh lebih dahsyat dibandingkan ganja alami, sehingga dapat menyebabkan halusinasi berat, kerusakan saraf permanen, hingga kematian. Para pelaku memanfaatkan mudahnya akses internet dan ketertarikan kaum muda terhadap media sosial untuk memperluas jaringan konsumen, khususnya di kalangan remaja dan dewasa muda di wilayah Jabodetabek.
Dalam penangkapan yang berlangsung di tiga lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya, petugas turut menyita sejumlah besar barang bukti. Selain tembakau sintetis siap edar, polisi juga mengamankan bahan baku kimia, alat pengemas, timbangan digital, ponsel yang digunakan untuk transaksi daring, serta beberapa akun Instagram yang kini telah menjadi objek investigasi forensik digital. Polda Metro Jaya pun tengah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara platform untuk melacak jaringan yang lebih luas, karena tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pemasok dari luar kota atau jaringan internasional.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba di ruang digital dan segera melapor jika menemukan konten mencurigakan di media sosial.
Comments (0)