Polda Metro Bongkar Jaringan Judi Online Berkedok Siaran Langsung Porno, 8 Orang Jadi Tersangka
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan perjudian online, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan perjudian online, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satu jaringan terpadu. Pengungkapan ini berpusat pada aplikasi bernama HOT51 yang beroperasi secara terselubung dengan modus siaran langsung bermuatan pornografi.
Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (26/6/2026), mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menetapkan total 13 tersangka dalam kasus ini. Delapan di antaranya merupakan tersangka perorangan, sementara lima lainnya adalah korporasi yang turut memfasilitasi kejahatan tersebut.
"Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujar Komjen Asep Edi Suheri di hadapan awak media.
Komjen Asep menjelaskan bahwa aplikasi HOT51 tidak hanya berfungsi sebagai platform hiburan biasa, melainkan telah disusupi dengan mekanisme perjudian online yang terintegrasi dengan layanan live streaming. Para penyidik menemukan bahwa pengguna dapat melakukan taruhan sambil menonton siaran langsung yang secara eksplisit mengandung konten pornografi.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama beberapa bulan terakhir. Perputaran uang dalam aplikasi tersebut, menurut keterangan Kapolda, mencapai angka yang sangat signifikan, melibatkan transaksi perbankan hingga aset digital lintas negara.
Modus Operandi dan TPPU
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat kompleksitas kejahatan yang melibatkan tiga pelanggaran sekaligus. Aplikasi HOT51 diduga kuat menggunakan sistem pencucian uang untuk menyembunyikan aliran dana dari aktivitas judi dan pornografi tersebut. Para tersangka memanfaatkan perusahaan cangkang (shell corporations) yang terdaftar secara legal untuk menyamarkan transaksi ilegal.
Satu WNA asal Tiongkok yang masih dalam pengejaran diduga sebagai dalang utama di balik pengembangan dan operasional aplikasi ini. Kepolisian terus berkoordinasi dengan interpol dan otoritas terkait untuk menangkap buronan tersebut.
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain serta menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana kejahatan digital semakin berkembang dan membutuhkan pendekatan teknologi tinggi dalam penindakannya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung intensif di Mapolda Metro Jaya. Publik diimbau untuk melaporkan aplikasi atau situs serupa yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.
Comments (0)