PN Sampang Tolak Penundaan Eksekusi, Pemohon Keberatan

Pengadilan Negeri (PN) Sampang memastikan tetap melanjutkan eksekusi rumah yang menjadi objek sengketa pada Selasa, 7 Juli 2026. Keputusan itu disampaikan

Jul 08, 2026 - 03:26
0 1

Pengadilan Negeri (PN) Sampang memastikan tetap melanjutkan eksekusi rumah yang menjadi objek sengketa pada Selasa, 7 Juli 2026. Keputusan itu disampaikan melalui surat balasan tertanggal 6 Juli 2026 yang secara resmi menolak permohonan penundaan eksekusi dari Ratna Ningsih Listyowati. Langkah PN Sampang ini menuai pertanyaan dari pihak pemohon karena proses pidana yang melatari dugaan pemalsuan dokumen terkait objek sengketa masih berjalan di tingkat banding. Ratna menilai eksekusi terburu-buru dapat menimbulkan kerugian yang tidak bisa dipulihkan secara hukum, sekaligus mempertanyakan perlindungan hak warga negara yang belum menjadi pihak dalam perkara perdata yang mendasari eksekusi.

Alur Penolakan Permohonan Penundaan Eksekusi

Berikut rangkaian peristiwa yang memicu permohonan penundaan hingga keputusan tetap dilaksanakannya eksekusi:

  1. Permohonan diajukan: Ratna Ningsih Listyowati, pemilik rumah yang diklaim sebagai miliknya, meminta penundaan eksekusi kepada PN Sampang. Ia mendasarkan permohonan pada fakta bahwa perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen — yang menjadi dasar peralihan hak atas rumah — masih bergulir di tingkat banding dan belum berkekuatan hukum tetap.
  2. Surat balasan penolakan: Pada 6 Juli 2026, PN Sampang mengirimkan surat resmi yang menyatakan menolak permohonan penundaan. Surat ini menjadi dasar kepastian bahwa eksekusi akan dilanjutkan keesokan harinya, 7 Juli 2026, sesuai jadwal awal.
  3. Eksekusi tetap dijadwalkan: Meskipun ada surat penolakan, PN Sampang bergerak cepat. Jadwal eksekusi yang sudah ditetapkan tetap berlaku, mengabaikan permintaan penundaan meski perkara pidana yang diklaim terkait belum selesai.
  4. Dasar keberatan pemohon: Ratna mengungkapkan sejumlah data kunci. Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik (Labfor) menunjukkan bahwa tanda tangannya pada Akta Jual Beli Nomor 983 Tahun 2016 bersifat non identik, yang berarti ada dugaan kuat pemalsuan. Sementara itu, ia sama sekali bukan tergugat dalam perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Spg yang menjadi dasar hukum eksekusi. Ratna tidak pernah memiliki kesempatan membela haknya di persidangan perdata tersebut, namun kini rumah dan tanah yang diklaimnya itu justru menjadi objek eksekusi.
  5. Kerugian tidak dapat dipulihkan: Ratna memproyeksikan apabila eksekusi tetap berjalan, pihaknya akan menanggung kerugian aset yang tidak bisa dipulihkan begitu saja. Situasi ini semakin rumit karena perkara pidana yang menjadi pondasi sengketanya belum final, sehingga putusan apapun di tingkat banding berpotensi membatalkan dasar hukum eksekusi tersebut.

Keputusan PN Sampang untuk menolak penundaan di tengah proses banding pidana menjadi preseden yang dipantau sejumlah elemen masyarakat. Perdebatan muncul seputar keseimbangan antara kepastian eksekusi perdata dengan hak warga negara yang belum diakomodasi secara prosedural dalam perkara perdata yang mendasari eksekusi.

Konten ini hasil olah ulang dari sumber asli yang hanya menyediakan informasi hingga paragraf tersebut. Perkembangan lebih lanjut terkait jadwal eksekusi 7 Juli 2026 belum tersedia dalam data awal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User