Pengedar Tramadol Berkedok Warkop di Bekasi Dibekuk, 693 Pil Disita

Bekasi - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang yang disamarkan melalui sebuah warung kopi di wilayah Kota Beka

Jul 07, 2026 - 23:25
0 1
Pengedar Tramadol Berkedok Warkop di Bekasi Dibekuk, 693 Pil Disita

Bekasi - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang yang disamarkan melalui sebuah warung kopi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial MR (26) diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak 693 butir obat keras golongan G yang diduga kuat merupakan tramadol. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di warung kopi tersebut.

Modus Transaksi di Balik Cangkir Kopi

Para pelaku diketahui memanfaatkan kedok warung kopi untuk mengelabui aparat. Aktivitas jual beli obat terlarang dilakukan secara terang-terangan dengan kedok pembeli kopi biasa. Modus ini dipilih karena warung kopi menjadi tempat yang ramai dikunjungi sehingga transaksi obat tidak mudah dicurigai.

Namun, kecurigaan warga sekitar akhirnya tak terbendung. Mereka mengamati adanya pola transaksi yang tidak wajar antara pengunjung dan pengelola warung. Obat-obatan tersebut dijual secara eceran dengan harga yang bervariasi, terutama menyasar kalangan muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat keras.

"Kami dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Subdit 3 Unit 2 telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MR pada hari Minggu 14 Juni 2026 pukul 15.00 WIB di wilayah Bekasi," ujar Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni dalam keterangannya kepada media kami, Selasa (30/6/2026).

Pengembangan Kasus Terus Dilakukan

Setelah menerima informasi, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengonfirmasi adanya aktivitas ilegal tersebut, sehingga polisi segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti dari tersangka. Kini, MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tramadol sendiri merupakan obat keras yang sering disalahgunakan karena memberikan efek euforia. Peredarannya tanpa resep dokter diatur ketat dalam undang-undang. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik bisnis obat terlarang berkedok warkop ini, termasuk melacak pemasok utama barang haram tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bayu-aji

Editor Politik. Editor ringkasan kebijakan dan pemilu.

Comments (0)

User