Hakim Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Bahtiar Dinyatakan Tidak Sah

Pengadilan Negeri Makassar resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Dengan putusan ini, penetapan status te

Jul 07, 2026 - 23:25
0 0
Hakim Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Bahtiar Dinyatakan Tidak Sah

Pengadilan Negeri Makassar resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Dengan putusan ini, penetapan status tersangka terhadap Bahtiar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas dinyatakan gugur dan tidak berkekuatan hukum.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, sidang putusan digelar pada Senin (29/6) di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar. Keputusan penting ini dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim.

"Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Adil Kasim dalam sidang tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah kejanggalan prosedural dalam penetapan tersangka oleh penyidik. Hal ini membuat langkah hukum yang ditempuh oleh penyidik menjadi prematur dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya

Dikabulkannya praperadilan Bahtiar ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara korupsi pengadaan bibit nanas yang sempat membuat heboh publik Sulawesi Selatan. Status Bahtiar yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kini harus dikembalikan seperti semula, dan segala tindakan penyidikan yang bersifat memaksa terhadap dirinya wajib dihentikan.

Bagi Tim Hukum Bahtiar, kemenangan di tingkat praperadilan ini adalah bukti bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak sah secara hukum. Pihak pemohon menegaskan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan tidak didasari pada minimal dua alat bukti yang cukup, sebagaimana menjadi syarat mutlak dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kendati status tersangka telah gugur, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini belum tentu sepenuhnya berhenti. Penyidik masih memiliki peluang untuk membuka kembali penyelidikan, asalkan mereka dapat mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dan memenuhi ketentuan formil yang dipersyaratkan undang-undang.

Putusan ini menjadi kemenangan kedua bagi Bahtiar di ranah praperadilan dalam kurun waktu yang berdekatan. Sebelumnya, ia juga berhasil menggunakan mekanisme serupa untuk kasus yang berbeda. Dengan putusan ini, beban hukum Bahtiar sedikit terangkat, mengingat statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara senior yang sebelumnya ditempatkan di posisi strategis oleh pemerintah pusat.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selaku termohon dalam perkara ini masih menunggu salinan resmi putusan untuk menentukan sikap apakah akan langsung melakukan gelar perkara baru atau menerima putusan hakim sepenuhnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Nasional. Reporter ringkasan peristiwa penting.

Comments (0)

User