Maling Bobol Rumah Warga Ditangkap, Sudah Beraksi 4 Kali di Gunung Putri Bogor
Beritainti.com, Bogor — Seorang pria berinisial A alias Anggi (38) akhirnya diringkus jajaran Polsek Gunung Putri setelah kedapatan mencuri mesin steam atau alat cuci kendaraan dari kediaman wa
Beritainti.com, Bogor — Seorang pria berinisial A alias Anggi (38) akhirnya diringkus jajaran Polsek Gunung Putri setelah kedapatan mencuri mesin steam atau alat cuci kendaraan dari kediaman warga di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini mengakhiri rangkaian aksi pencurian yang sudah dilakukan pelaku sebanyak empat kali di wilayah yang sama.
Pelaku Dipergoki Warga
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, aksi Anggi terbongkar saat dirinya tengah mengangkut mesin curian dari sebuah rumah yang ditinggal penghuninya. Salah satu tetangga korban yang curiga dengan gerak-gerik mencurigakan langsung melaporkan ke pihak berwajib. Petugas yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
“Iya, pelaku sudah ditahan dan kami masih terus mengembangkan kasus ini,” ujar Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/7/2026).
Rentetan Aksi dan Modus Operandi
Dari hasil pemeriksaan sementara, Anggi mengakui telah melancarkan aksi serupa di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Gunung Putri. Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat: ia berpura-pura sebagai pekerja atau tukang servis yang hendak mengambil peralatan rusak. Dengan memanfaatkan situasi rumah sepi, ia lalu melancarkan aksinya di siang bolong.
Barang yang menjadi sasaran tak hanya mesin steam, tetapi juga perkakas elektronik ringan lainnya yang mudah dijual kembali. Pelaku mengaku hasil curian dijual secara daring dengan harga miring untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Gunung Putri bersama barang bukti satu unit mesin steam yang berhasil diamankan. Polisi juga tengah melacak kemungkinan adanya jaringan penadah atau pelaku lain yang turut membantu peredaran barang curian.
Atas perbuatannya, Anggi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pihak kepolisian mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Comments (0)