Taufik Hidayat Dijerat Pasal Pelecehan Seksual, Total Terancam 36 Tahun Bui
Kasus penganiayaan dan penyekapan yang melibatkan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), memasuki babak baru. Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pelayanan Penyandang Disabi
Kasus penganiayaan dan penyekapan yang melibatkan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), memasuki babak baru. Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pelayanan Penyandang Disabilitas (PPD) Polda Jawa Barat telah merampungkan proses rekonstruksi dan gelar perkara. Hasilnya, tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis yang mengonstruksikan tindak pidananya sebagai kekerasan seksual, penyanderaan, dan penganiayaan. Berdasarkan laporan yang dihimpun Beritainti.com, akumulasi ancaman hukuman penjara yang menanti pelaku mencapai 36 tahun.
Konstruksi Hukum Tiga Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangan resminya di Mapolda Jabar, Senin (6/7/2026), menjelaskan secara rinci penerapan pasal yang disangkakan kepada Taufik. Pertama, Pasal 451 tentang Penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Pasal kedua adalah Pasal 289 tentang Pelecehan Seksual yang disertai kekerasan dan/atau ancaman kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, pasal ketiga yang menjerat pelaku adalah Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Konstruksi hukum yang sudah kita terapkan yang pertama adalah Pasal 451 tentang penyanderaan, di mana maksimalnya adalah 12 tahun. Untuk konten pelecehan seksual, kami jerat dengan Pasal 289 yang juga maksimal 12 tahun. Lalu, untuk penganiayaan berat kita kenakan Pasal 351 ayat 2 dengan hukuman maksimal 12 tahun," ujar Hendra kepada awak media kami.
Korban Alami Kekerasan Seksual
Poin penting yang terungkap dalam penyidikan adalah terbuktinya unsur kekerasan seksual yang dialami YTR. Sebelumnya, kasus ini mencuat dengan dugaan utama terkait penyekapan dan penganiayaan, namun tim penyidik berhasil mengembangkan fakta bahwa selama masa penyekapan, korban juga mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku secara paksa. Hal ini yang mendasari penambahan pasal-pasal spesifik tentang pelecehan seksual dalam dakwaan.
Dengan penggabungan tiga pasal berlapis tersebut, Taufik Hidayat terancam hukuman kumulatif yang sangat berat. Meskipun secara teknis yuridis, putusan hakim nantinya akan menentukan lama masa penahanan, namun proyeksi ancaman 36 tahun penjara menjadi alarm keras bagi publik tentang keseriusan penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini demi menegakkan keadilan bagi korban.
Comments (0)