Jaksa Tuntut 3 Korporasi Terkait Investasi TaniHub Bayar Total Rp 359,9 Miliar
Jakarta - Tiga korporasi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub resmi dituntut oleh jaksa penuntut umum. Persidangan denga
Jakarta - Tiga korporasi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub resmi dituntut oleh jaksa penuntut umum. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (6/7/2026). Ketiga entitas yang menghadapi tuntutan itu adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).
Rincian Tuntutan Denda dan Uang Pengganti
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap masing-masing korporasi sebesar Rp 1 miliar. Tidak hanya denda, jaksa juga menuntut ketiga perusahaan tersebut untuk membayar uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng. Total uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 359,9 miliar. Tuntutan ini diajukan setelah jaksa meyakini bahwa perbuatan para terdakwa korporasi telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan.
"Bahwa berdasarkan analisis fakta dan analisis yuridis pada tuntutan maka dapat kami simpulkan sebagai berikut, bahwa terdakwa korporasi PT Tani Group Indonesia dan PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Dicky Haris saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan laporan yang dihimpun oleh media kami, kasus ini bermula dari masuknya investasi ke dalam tubuh startup TaniHub yang bersumber dari dua perusahaan modal ventura besar, yaitu PT BVI dan PT MDI Ventures. Dana investasi yang digelontorkan tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Jaksa mendalilkan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu dilakukan secara terstruktur oleh ketiga korporasi yang saling terafiliasi dalam TaniHub Group.
Dengan tuntutan ini, jaksa memberikan waktu kepada para pihak untuk menyusun pembelaan. Sidang selanjutnya diagendakan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum ketiga terdakwa korporasi. Proses hukum ini menjadi salah satu perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara serta keterlibatan korporasi dalam skema bisnis rintisan berbasis teknologi di sektor pertanian. Hingga berita ini diturunkan, pihak TaniHub Group belum memberikan pernyataan resmi terkait detail tuntutan jaksa.
Comments (0)