LBH Medan Desak Oditur Militer Ajukan Kasasi Kasus Andrie Yunus

Putusan banding yang menganulir sanksi pemecatan terhadap dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perkara penyerangan fisik aktivis hak asasi m

Sep 09, 2026 - 17:13
0 1
LBH Medan Desak Oditur Militer Ajukan Kasasi Kasus Andrie Yunus

Putusan banding yang menganulir sanksi pemecatan terhadap dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perkara penyerangan fisik aktivis hak asasi manusia memicu gelombang kritik dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mendesak pihak Oditurat Militer untuk segera menempuh upaya hukum luar biasa melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA) demi menjaga integritas keadilan hukum di Indonesia.

Kecaman ini mengemuka setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sekaligus memangkas masa hukuman penjara bagi kedua terdakwa. Prajurit bersangkutan sebelumnya terbukti terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Kemunduran Penegakan Hukum dan Ancaman bagi Pembela HAM

Keputusan pembatalan pemecatan dinilai menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan sipil dan perlindungan para pembela HAM di tanah air. Aktivis kemanusiaan yang kerap menyuarakan kritik dan advokasi kebijakan publik kian rentan terhadap ancaman kekerasan terstruktur tanpa adanya jaminan keadilan yang tegas dari aparat penegak hukum.

"Langkah banding yang meringankan hukuman ini melukai rasa keadilan publik dan mencederai komitmen penegakan HAM. Oditurat Militer tidak boleh pasif dan harus segera melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung," tegas perwakilan advokasi LBH Medan dalam pernyataan resminya.

Menurut LBH Medan, kekerasan terencana terhadap aktivis tidak dapat diposisikan sebagai pelanggaran disiplin militer biasa. Aksi penyiraman air keras merupakan kejahatan serius yang menuntut konsekuensi hukum maksimal, termasuk pemecatan dari dinas kemiliteran, demi memberikan efek jera yang nyata.

Evaluasi Transparansi Peradilan Militer

Kasus ini kembali menyoroti urgensi reformasi peradilan militer yang selama ini dianggap publik rentan terhadap impunitas internal. Mekanisme peradilan yang akuntabel sangat dibutuhkan guna memastikan seluruh personel militer yang melanggar tindak pidana umum diadili secara setara di mata hukum.

Tingkat Peradilan Status Pemecatan (PDTH) Implikasi Hukum
Tingkat Pertama (Pengadilan Militer) Diberhentikan Sanksi pemecatan dijatuhkan beserta vonis pidana.
Tingkat Banding (Pengadilan Militer Tinggi) Dibatalkan Hukuman dipangkas dan status kedinasan dipulihkan.

Berikut sejumlah poin krusial yang mendasari desakan kasasi oleh koalisi masyarakat sipil:

  • Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum: Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap oknum aparat yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil.
  • Jaminan Keamanan Aktivis: Pemulihan status kedinasan pelaku dikhawatirkan memicu normalisasi represi terhadap pembela HAM.
  • Integritas Institusi TNI: Menoleransi prajurit yang melakukan teror fisik berpotensi merusak citra profesionalisme institusi pertahanan negara.

Menanti Ketegasan Oditurat Militer

Kini bola penegakan hukum berada di tangan Oditurat Militer. Langkah pengajuan kasasi menjadi momentum krusial untuk membuktikan bahwa institusi penuntut militer berdiri tegak di atas asas keadilan korban, bukan sekadar pelindung korps semata. Publik kini menanti langkah hukum formal tersebut guna memastikan kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus diselesaikan secara transparan dan berkeadilan hingga tingkat peradilan tertinggi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Kriminal. Meliput Polri, kejaksaan, dan pengadilan pidana.

Comments (0)

User