KPK Panggil Istri Tersangka Pejabat Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Importasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam perkembangan terbaru, penyidik le

Jul 07, 2026 - 23:56
0 1
KPK Panggil Istri Tersangka Pejabat Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Importasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam perkembangan terbaru, penyidik lembaga antirasuah itu memanggil Sri Hastuti Kumala Dewi, istri dari salah satu tersangka, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sri Hastuti merupakan istri dari Sisprian Subiaksono, yang menjabat sebagai Kasubdit Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Kehadirannya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan intensif di gedung Merah Putih KPK guna melengkapi berkas penyidikan perkara yang tengah bergulir.

Pemeriksaan di Gedung Merah Putih

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, pemanggilan terhadap Sri Hastuti dilakukan pada awal pekan ini. Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang turut ditersangkakan. Langkah ini diambil penyidik untuk menelusuri aliran dana serta mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran perkara importasi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi terkait agenda pemeriksaan tersebut dalam keterangan yang diterima media kami.

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama SHK, wiraswasta, istri salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Meski demikian, Budi Prasetyo belum memerinci lebih jauh materi pertanyaan yang akan digali tim penyidik dari Sri Hastuti. Namun, dalam konstruksi perkara korupsi berjaringan, pemeriksaan terhadap anggota keluarga inti kerap menjadi pintu masuk strategis untuk mengungkap aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, termasuk upaya menyamarkan harta kekayaan.

Penetapan Sisprian Subiaksono sebagai tersangka menambah daftar panjang oknum di lingkungan Bea Cukai yang terseret kasus korupsi importasi. Peran vitalnya sebagai Kasubdit Intelijen diduga menjadi celah penyalahgunaan wewenang dalam memuluskan arus impor barang ilegal yang seharusnya dikenai pungutan negara. KPK terus mengembangkan penyidikan guna membongkar aktor-aktor lain yang mungkin terlibat, baik dari kalangan internal DJBC maupun pihak swasta yang selama ini menikmati praktik kotor tersebut. Pemeriksaan terhadap istri tersangka ini diharapkan mampu mempertegas alur penerimaan dan pemanfaatan dana hasil korupsi yang selama ini diduga disembunyikan melalui berbagai aset keluarga.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Pelaksana. Editor pelaksana dan konsistensi editorial.

Comments (0)

User