Jaksa Agung Bicara Wacana Penyatuan Pidum dan Pidsus di Bawah JAM Operasi
JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengemukakan wacana penyatuan dua satuan kerja utama di Kejaksaan Agung, yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidan
JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengemukakan wacana penyatuan dua satuan kerja utama di Kejaksaan Agung, yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), ke dalam satu wadah baru bernama Jaksa Agung Muda Operasi (JAM Operasi). Gagasan ini ia sampaikan sebagai respons atas tantangan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui. Menurut Burhanuddin, pemisahan penanganan perkara antara dua lembaga tersebut kini dinilai kurang efektif.
Tantangan Baru Sistem Peradilan Pidana
Di hadapan peserta Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP” dan Bedah Buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Jaksa Agung menekankan bahwa struktur lama Kejaksaan perlu beradaptasi. KUHP Nasional yang baru menuntut pendekatan penegakan hukum yang lebih terintegrasi, sehingga pembagian kaku antara pidana umum dan pidana khusus justru berpotensi menghambat.
“Pembagian penanganan perkara yang terpisah antara Pidum dan Pidsus saat ini kurang efektif dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru.”
Burhanuddin menjelaskan, banyak kasus yang kini memiliki irisan dimensi pidana umum dan khusus, seperti penipuan berbasis digital, korupsi bersamaan dengan kejahatan konvensional, atau pelanggaran hak asasi manusia yang bersinggungan dengan pidana khusus. Oleh karena itu, dibutuhkan satu komando yang bisa menangani perkara secara holistik tanpa silo sektoral. Usulan JAM Operasi dirancang untuk menjawab kebutuhan itu: menyelaraskan strategi penuntutan, mempercepat koordinasi, dan meminimalkan ego sektoral.
Seminar yang digelar bekerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia ini sekaligus menjadi ajang refleksi perjalanan enam bulan implementasi dua undang-undang tersebut. Buku karya Rudi Margono yang dibahas juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan internal yang efektif seiring perubahan hukum pidana. Dalam kesempatan yang sama, Jamwas turut memaparkan langkah Kejaksaan mengawal harmonisasi kelembagaan.
Sementara itu, laporan media kami sebelumnya sempat mengabarkan bahwa Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang, meski belum ada penjelasan resmi keterkaitannya dengan wacana penyatuan ini. Kabar tersebut menambah daftar dinamika internal institusi di tengah upaya reformasi hukum nasional.
Apabila terealisasi, penyatuan JAM Pidum dan JAM Pidsus di bawah JAM Operasi akan menjadi salah satu reorganisasi paling signifikan dalam sejarah Kejaksaan. Langkah ini diharapkan mampu membuat penanganan perkara lebih lincah, konsisten, dan selaras dengan jiwa KUHP dan KUHAP baru yang menekankan keadilan restoratif serta efisiensi proses. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengevaluasi struktur organisasinya guna memperkuat peran sebagai garda depan sistem peradilan pidana Indonesia yang modern dan akuntabel.
Comments (0)