KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Bupati Langkat, Selain Suap Proyek Terima Rp 3,5 Miliar Terkait Mutasi Jabatan
Kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) terus meluas. Pasca penetapan sebagai tersangka suap proyek, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengembangkan penyidikan ke
Kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) terus meluas. Pasca penetapan sebagai tersangka suap proyek, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengembangkan penyidikan ke arah dugaan gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dugaan Gratifikasi dalam Mutasi Jabatan
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026), mengungkapkan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan lain oleh tersangka. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Taufik menjelaskan bahwa total gratifikasi yang diduga mengalir ke kantong orang nomor satu di Langkat itu sedikitnya mencapai Rp 3,5 miliar.
KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat,
Temuan ini menambah panjang daftar sangkaan terhadap Syah Afandin yang sebelumnya terjerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Modus yang dilakukan diduga melibatkan transaksi yang dikondisikan sebagai transaksi sah, padahal ditujukan untuk memperlancar promosi atau mutasi jabatan tertentu.
Secara terpisah, dalam konteks regulasi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari sejak diterima dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK menduga Syah tidak melaporkan penerimaan miliaran rupiah tersebut ke lembaga antirasuah.
Irisan Kasus Suap Proyek
Temuan gratifikasi ini merupakan irisan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam perkara pokok, Syah diduga menerima sejumlah uang dari para rekanan untuk memenangkan lelang proyek infrastruktur.
Kini, tim penyidik terus mengusut aliran uang lain yang diduga kuat berasal dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di dua instansi kunci, yakni Dinas Pendidikan dan jajaran Camat. Praktik jual beli jabatan ini dinilai sangat menggerogoti birokrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Langkat.
KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait untuk mengonfirmasi daftar penerimaan lain yang mungkin tidak tercatat sebelumnya. Seluruh aset dan rekening tersangka pun tengah didalami melalui analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar terkuak secara terang benderang total nilai kerugian negara yang diakibatkan.
Comments (0)