KOTA BANDUNG — UPT Tertibkan Bangunan Liar di Pemakaman Pandu

Unggahan media sosial yang menampilkan keberadaan sebuah bangunan semi permanen di tengah-tengah batu nisan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kristen Pandu, Kota

Sep 14, 2026 - 16:31
0 0
KOTA BANDUNG — UPT Tertibkan Bangunan Liar di Pemakaman Pandu

Unggahan media sosial yang menampilkan keberadaan sebuah bangunan semi permanen di tengah-tengah batu nisan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kristen Pandu, Kota Bandung, memicu keprihatinan publik. Fenomena alih fungsi lahan pemakaman menjadi area permukiman ini mencerminkan tingginya tekanan hunian serta lemahnya pengawasan tata ruang di kawasan perkotaan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penghijauan dan Pemakaman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung mengonfirmasi bahwa struktur ilegal tersebut telah masuk dalam daftar prioritas penertiban.

Kehadiran bangunan liar di kawasan pemakaman umum bukan sekadar pelanggaran etika dan estetika kota, melainkan bentuk penyerobotan lahan tanpa izin yang melanggar aturan hukum daerah. Pengawasan kawasan makam seperti TPU Pandu—yang memiliki nilai historis dan luas area bermakna—kini menjadi ujian krusial bagi ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan pengelolaan pemakaman.

Kronologi Pengungkapan dan Esensial Penertiban

Penanganan kasus bangunan liar di kawasan TPU Pandu ini berkembang cepat menyusul perhatian masif dari warganet. Langkah-langkah penanganan yang diambil pihak berwenang dapat dirangkum dalam tahapan kronologis berikut:

  1. Kemunculan Konten Viral: Video rekaman amatir yang memperlihatkan rumah tinggal berdiri persis di selasar batu nisan TPU Pandu beredar luas di platform media sosial, memancing kritik tajam publik terkait efektivitas pengelolaan kawasan pemakaman.
  2. Verifikasi Lapangan oleh UPT: Petugas lapangan dari UPT Pemakaman melakukan inspeksi langsung untuk mengidentifikasi status kepemilikan, dimensi bangunan, serta riwayat pendirian rumah semi permanen tersebut.
  3. Pendataan dan Pemetaan Pelanggaran: Hasil inventarisasi mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan aset milik Pemerintah Kota Bandung tanpa izin resmi.
  4. Penerbitan Rencana Pembongkaran: UPT menetapkan objek tersebut masuk dalam daftar penertiban dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk eksekusi pembongkaran.

Analisis Penyebab dan Dampak Penyerobotan Lahan TPU

Secara analitis, berdirinya hunian di kawasan pemakaman dipicu oleh akumulasi faktor sosial-ekonomi kawasan perkotaan. Menurut Dr. Irwan Setiawan, Pengamat Tata Ruang Kota dari Universitas Padjadjaran, fenomena ini timbul akibat keterbatasan lahan hunian terjangkau yang dibarengi dengan celah pengawasan pada zonasi fasilitas umum. "Ketika lahan pemakaman tidak dipagari secara masif dan pengawasan harian lemah, celah pemanfaatan ilegal oleh oknum warga akan selalu muncul," ungkap Irwan.

Berikut adalah perbandingan data indikatif terkait pengelolaan dan pelanggaran di kawasan TPU Pandu Bandung:

Parameter Analisis Kondisi Eksisting / Keterangan
Lokasi Pelanggaran Kawasan Selasar TPU Kristen Pandu, Kota Bandung
Status Lahan Aset Daerah / Fasilitas Umum Pemakaman Pemkot Bandung
Jenis Struktur Bangunan semi permanen (papan kayu & atap seng)
Dasar Hukum Penertiban Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum
Target Tindak Lanjut Pembongkaran total dan pengembalian fungsi lahan makam

Dampak dari penyerobotan lahan pemakaman ini mencakup penurunan kapasitas tampung makam Kota Bandung yang saat ini tercatat mengalami krisis keterbatasan hingga 85% dari total ketersediaan lahan aktif. Selain itu, alih fungsi ini merusak estetika tata kota serta menurunkan nilai kepatuhan regulasi lingkungan. Penertiban berulang tanpa adanya pembatasan fisik berupa pemagaran ketat berisiko memicu kembalinya oknum-oknum penghuni liar di masa mendatang.

Tantangan Penegakan Regulasi dan Pengawasan Berkelanjutan

Proses penertiban tidak berhenti pada pembongkaran fisik semata. UPT Pemakaman dituntut menyusun strategi pengamanan pasca-penertiban agar pemanfaatan ilegal tidak berulang. Langkah pengawasan terpadu wajib melibatkan pemanfaatan patroli rutin bersama unsur Satpol PP dan jajaran kewilayahan setempat.

Ketegasan Pemkot Bandung dalam memproses bangunan di TPU Pandu ini menjadi tolok ukur penataan aset daerah secara keseluruhan. Publik berharap tindakan represif berupa penertiban diikuti dengan solusi preventif yang konkret, guna memastikan fungsi fasilitas umum kembali sepenuhnya sesuai peruntukan awal tanpa mengabaikan ketertiban sosial.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Reporter HAM. Fokus pada isu hak asasi, kebebasan sipil, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User