Komplotan Pemeras di Tangerang Ditangkap, Modusnya Ngaku-ngaku Polisi

Beritainti.com, Tangerang – Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang berhasil membongkar aksi komplotan pemerasan yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan s

Jul 06, 2026 - 13:48
0 1
Komplotan Pemeras di Tangerang Ditangkap, Modusnya Ngaku-ngaku Polisi

Beritainti.com, Tangerang – Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang berhasil membongkar aksi komplotan pemerasan yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah pelaku yang diduga kuat melakukan pemerasan dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial DP yang merasa menjadi korban intimidasi dan permintaan uang dari orang-orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum, di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan laporan yang diterima media kami, korban DP didatangi oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai polisi. Para pelaku menggunakan identitas palsu dan memberikan narasi menakut-nakuti bahwa korban terlibat dalam suatu tindak pidana. Dengan tekanan tersebut, mereka memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai “jaminan” agar tidak diproses secara hukum. Korban yang merasa tertekan akhirnya memenuhi permintaan para pelaku, namun setelah menyadari adanya kejanggalan, DP segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang pada Rabu, 3 Juni 2026.

Penggerebekan dan Penangkapan

Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk merespons laporan itu. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif, mulai dari profiling pelaku hingga mengidentifikasi lokasi persembunyian mereka. Hingga akhirnya, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka utama berinisial JR (39) dan MT (39). Dalam pengembangan lebih lanjut, petugas mengamankan empat pelaku lainnya sehingga total enam orang diamankan dalam kasus ini.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui keterangan resmi yang diterima Beritainti.com pada Kamis (25/6/2026), mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian bergerak cepat untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan saat ini kami telah mengamankan 6 pelaku,” ujar Kombes Pol Andi.

Penyidikan Berlanjut

Kombes Pol Andi menambahkan bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya dalam beberapa waktu terakhir dengan target warga yang minim pengetahuan tentang prosedur hukum resmi. Dengan modus serupa, mereka biasanya mendatangi korban secara langsung atau melalui telepon, membahas kasus fiktif, lalu meminta imbalan uang agar “perkara” selesai. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, serta menyisir latar belakang jaringan para tersangka.

Barang bukti yang disita dari tangan para pelaku antara lain surat tugas palsu, pakaian menyerupai seragam polisi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil pemerasan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika merasa menjadi korban tindakan serupa, serta selalu meminta identitas resmi dan melakukan verifikasi ketika berhadapan dengan orang yang mengaku sebagai aparat. Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik pemerasan dengan mencatut nama institusi kepolisian masih kerap terjadi dan perlu diwaspadai bersama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Pelaksana. Editor pelaksana dan konsistensi editorial.

Comments (0)

User