Kementerian UMKM Targetkan Potongan Biaya Layanan E-Commerce 50% Berlaku Agustus

Beritainti.com, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan implementasi diskon 50% biaya layanan dari platform e-commerce kepada penjual dapat berlaku dalam dua bulan lag

Jul 08, 2026 - 00:36
0 1
Kementerian UMKM Targetkan Potongan Biaya Layanan E-Commerce 50% Berlaku Agustus

Beritainti.com, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan implementasi diskon 50% biaya layanan dari platform e-commerce kepada penjual dapat berlaku dalam dua bulan lagi atau pada Agustus mendatang. Saat ini, Kementerian UMKM masih melakukan koordinasi intensif dengan pihak platform e-commerce untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan tersebut.

Ketentuan diskon biaya layanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.

Berdasarkan laporan kami, pasal 15 ayat 1 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa dalam pemberian insentif promosi dan pemasaran Produk Dalam Negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) non-usaha mikro, kecil, dan menengah wajib memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50% kepada pelaku UMK yang telah terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri.

Target Implementasi Dua Bulan

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan masa transisi maksimal enam bulan bagi platform e-commerce untuk menyesuaikan sistem. Namun, ia menargetkan implementasi diskon biaya layanan tersebut dapat berjalan paling lama dalam dua bulan.

"Kami memberikan masa transisi maksimal enam bulan. Namun, kami menargetkan implementasi diskon biaya layanan tersebut bisa berjalan paling lama dua bulan," ujar Temmy Satya Permana.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil di ranah digital, sekaligus mendorong pertumbuhan produk lokal di platform e-commerce. Dengan adanya potongan biaya layanan, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih mengoptimalkan margin keuntungan dan memperluas jangkauan pemasaran produk mereka secara online.

Kementerian UMKM berharap langkah ini dapat menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil dan berpihak pada pelaku usaha kecil, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan berbasis digital.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Pelaksana. Editor pelaksana dan konsistensi editorial.

Comments (0)

User