Jaksa Agung Ungkap Cara Lihai Benny Tjokro Jaga Aset agar Tak Mudah Dilelang
Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap modus yang digunakan terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, dalam melindungi aset-asetnya dari jerat hukum. Menuru
Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap modus yang digunakan terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, dalam melindungi aset-asetnya dari jerat hukum. Menurut Burhanuddin, Benny Tjokro sangat cerdik dalam menyusun strategi perlindungan aset dengan membebani properti miliknya menggunakan nilai tanggungan utang yang luar biasa tinggi. Akibatnya, aset tersebut menjadi sangat sulit disita dan tak kunjung laku saat proses pelelangan negara.
Pengungkapan ini disampaikan Burhanuddin secara langsung pada acara peresmian revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers yang berlokasi di Jalan Patra Kuningan XI/2, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Gedung yang kini dialihfungsikan sebagai kantor pusat mediasi Kejaksaan Agung itu ternyata menyimpan sejarah panjang sebagai salah satu aset sitaan dari Benny Tjokro. Peresmian tersebut sekaligus menjadi bukti nyata bagaimana Kejaksaan Agung mampu mengoptimalkan barang rampasan yang semula “mandek” untuk kepentingan negara.
Modus Tanggungan Utang Tinggi
Dalam sambutannya, Burhanuddin menjelaskan secara rinci tantangan yang dihadapi tim penyidik dan eksekutor saat berusaha melelang aset Benny. “Gedung ini sebenarnya adalah gedung sitaan. Ini adalah perkaranya Benny Tjokro. Kami sebenarnya juga sudah melakukan (upaya) untuk menjual, beberapa kali penjualan tapi tetap selalu gagal,” ungkap Burhanuddin di hadapan para tamu undangan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kegagalan lelang itu tidak lepas dari perhitungan matang Benny Tjokro. Modus yang kerap digunakan adalah mengikat aset properti dengan hak tanggungan atau beban kredit kepada pihak ketiga yang nilainya kerap kali melebihi nilai pasar properti itu sendiri. Dengan membebani utang sedemikian rupa, calon pembeli akan mundur karena selain harus membayar harga lelang, mereka juga wajib melunasi tanggungan utang yang melekat pada aset tersebut. Alhasil, Lelang berulang kali dinyatakan gagal atau tidak memiliki peminat.
Tim Jaksa Eksekutor terpaksa memutar otak. Alih-alih terus menerus menelan kegagalan, Kejaksaan mengambil keputusan taktis dengan mengajukan revitalisasi gedung. Langkah ini diambil agar aset bernilai tinggi tersebut tidak menjadi bangunan mati yang justru memburuk dan merugi. Setelah melalui proses panjang, bangunan mewah itu disulap menjadi Adhyaksa Chambers, pusat layanan mediasi terpadu yang kini bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh institusi.
Dedikasi Pengembalian Kerugian Negara
Burhanuddin menegaskan bahwa kisah penyitaan aset Benny Tjokro menjadi pelajaran berharga. Kelihaian pelaku kejahatan dalam menyembunyikan kekayaan tidak boleh dianggap remeh. “Kami terus mengupayakan berbagai cara agar uang rakyat bisa kembali. Jika tidak bisa dijual dengan mekanisme biasa, kami harus kreatif agar fisik bangunan ini tidak menjadi sia-sia dan tetap memberikan kontribusi pada negara,” tegasnya dalam laporan media kami.
Pemanfaatan Adhyaksa Chambers sebagai pusat mediasi dinilai strategis mengingat kebutuhan layanan hukum yang terus meningkat dan lokasi gedung yang sangat strategis di pusat bisnis Jakarta Selatan. Dengan langkah ini, negara tidak hanya mendapatkan kembali aset fisik, tetapi juga menciptakan ruang fungsional yang mendukung kinerja aparat penegak hukum secara langsung. Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan upaya pengembalian kerugian negara atas nama Benny Tjokro tidak berhenti sampai di sini karena masih ada sejumlah daftar aset lain yang terus diupayakan penyitaan dan pelelangannya.
Comments (0)