Razia Narkoba di Walantaka: Polisi Sita Ribuan Hexymer dan Tramadol dari Tangan Pria 25 Tahun
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota berhasil membongkar praktik peredaran gelap obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Seorang pria muda berinisial R (25) diringkus di
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota berhasil membongkar praktik peredaran gelap obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Seorang pria muda berinisial R (25) diringkus di kediamannya yang berlokasi di kawasan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis dini hari (18/6) sekitar pukul 03.00 WIB ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai penyalahgunaan farmasi terbatas di wilayah Banten.
Kronologi dan Barang Bukti yang Diamankan
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, operasi senyap tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka R. Tanpa perlawanan berarti, petugas berhasil mengamankan tersangka dan langsung melakukan penggeledahan menyeluruh. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disembunyikan tanpa disertai dokumen resmi atau izin edar. Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita meliputi 2.288 butir obat berjenis Hexymer serta 905 butir Tramadol. Kedua jenis obat ini termasuk dalam golongan obat keras yang peredarannya diatur ketat oleh undang-undang dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.
Selain pil berbahaya tersebut, tim Satresnarkoba turut mengamankan satu unit ponsel pintar merek Vivo berwarna biru. Pihak kepolisian menduga kuat perangkat komunikasi ini digunakan oleh tersangka R untuk menjalankan bisnis gelapnya, termasuk menerima pesanan dan berkomunikasi dengan para pembeli yang mayoritas diduga menyalahgunakan obat-obatan tersebut untuk mabuk-mabukan. Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio, dalam keterangannya pada Rabu (24/6/2026), menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang. "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2.288 butir obat jenis Hexymer, 905 butir obat jenis Tramadol, serta 1 unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi," ujar AKP Vhalio. Ia menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan sistem transaksi langsung dan juga memanfaatkan media komunikasi untuk memperluas jaringan pembeli. Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal hingga belasan tahun penjara. Polisi juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan segera jika melihat aktivitas serupa demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Comments (0)