Jakarta — Partai Perindo Gandeng BPJPH Dorong Sertifikasi Halal UMKM Binaan
Dalam langkah strategis yang menyasar penguatan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (
Dalam langkah strategis yang menyasar penguatan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menggelar audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pertemuan yang berlangsung di kantor BPJPH, Jakarta, ini menjadi titik awal kolaborasi formal untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi UMKM binaan partai tersebut. Inisiatif ini muncul di tengah tekanan tenggat regulasi dan potensi ekonomi syariah yang terus menanjak.
Urutan Kronologis: Dari Audiensi ke Rencana Aksi
- Fase Pertemuan Awal: Jajaran DPP Perindo melakukan kunjungan resmi ke BPJPH, membawa agenda tunggal: menemukan jalur cepat dan terstruktur agar ratusan UMKM binaan di berbagai sektor kuliner, fesyen, dan produk konsumsi dapat memperoleh label halal.
- Penjajakan Skema Kolaborasi: Kedua belah pihak membahas pola pendampingan terintegrasi, mulai dari penyiapan dokumen, verifikasi lapangan, hingga penerbitan sertifikat. Perindo menawarkan jaringan kader di daerah untuk memobilisasi pelaku usaha, sementara BPJPH menyediakan kerangka teknis dan tenaga pendamping halal.
- Penetapan Target Percepatan: Disepakati bahwa program ini akan menyasar minimal 500 UMKM binaan pada tahap pertama, dengan toleransi waktu proses yang dipangkas hingga 30% dari rata-rata nasional melalui jalur afirmasi.
Dampak Ekonomi: Membuka Gerbang Pasar yang Lebih Besar
Sertifikasi halal bukan sekadar kepatuhan administratif; ia adalah instrumen peningkatan nilai tambah. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa produk bersertifikat halal memiliki potensi kenaikan omzet sebesar 20–35% dalam enam bulan pertama pasca-sertifikasi, khususnya di kanal ritel modern dan pasar ekspor. Saat ini, Indonesia menampung sekitar 2,3 juta produk yang terdaftar di sistem JPH, namun baru 41% pelaku usaha mikro yang sepenuhnya patuh.
Dengan dorongan kolaboratif seperti ini, proyeksi ekonom memperkirakan bahwa percepatan sertifikasi dapat menambah kontribusi UMKM terhadap PDB dari basis 61,07% menjadi 65% secara bertahap hingga 2027. Penetrasi ke ritel ritel waralaba dan lokapasar besar—yang kini mewajibkan dokumen halal—menjadi payoff langsung bagi pelaku usaha binaan Perindo.
Kerangka Regulasi dan Urgensi Waktu
Tekanan waktu semakin nyata dengan berakhirnya masa transisi kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, dan jasa terkait pada Oktober 2024. Pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat berisiko menghadapi pembatasan distribusi dan sanksi administratif mulai dari peringatan hingga penarikan produk. Oleh karena itu, langkah Perindo ini bisa dipandang sebagai mitigasi risiko korporatisasi dini bagi konstituen usahanya.
Infrastruktur Pendukung dan Kemitraan Strategis
Di balik kesepakatan ini, BPJPH telah menyiapkan lebih dari 28.000 pendamping proses produk halal (PPH) yang tersebar di seluruh provinsi, siap mendampingi UMKM secara gratis. Sementara Perindo, melalui sayap ekonominya, akan memfasilitasi klinik bisnis dan bantuan permodalan mikro bagi peserta yang tercatat lulus sertifikasi, menciptakan ekosistem yang lebih tahan terhadap gejolak.
Proyeksi ke Depan: Dari Komoditas ke Jenama
Kolaborasi ini tidak berhenti pada penerbitan label. Peta jalan dua tahun ke depan mencakup kurasi produk untuk ekspor ke pasar Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), di mana permintaan produk halal diproyeksikan mencapai USD 3,3 triliun pada 2028. Bagi UMKM binaan Perindo, ini adalah jalan dari sekadar penjual komoditas menjadi pemilik jenama yang diakui di rantai pasok global.
Comments (0)